Pajak bandar udara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak bandar udara dapat merujuk kepada:

  • Biaya pengembangan bandar udara - dikenakan oleh beberapa bandara untuk mendanai proyek ekspansi.
  • Biaya pendaratan - dibebankan oleh sebagian besar bandar udara internasional per pesawat yang mendarat, dan biasanya dibayar oleh penumpang sebagai bagian dari harga tiket.