Organisasi regulator mandiri
Organisasi regulator mandiri (Inggris: self-regulatory organization atau SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Kemampuan dari SRO ini untuk melaksanakan kewenangan penerapan hukum tidak selalu merupakan bentuk pengalihan kewenangan dari pemerintah.
Beberapa contoh Organisasi Regulator Mandiri
[sunting | sunting sumber]Di Amerika
[sunting | sunting sumber]Dalam undang-undang pasar modal di Amerika, SRO ini adalah Securities and Exchange Commission (SEC) — yang didirikan oleh pemerintahan Federal berdasarkan Securities Exchange Act of 1934. SEC mendelegasikan kewenangan ini kepada National Association of Securities Dealers (the NASD) dan kepada bursa saham nasional (misalnya, NYSE) guna melaksanakan penerapan standar tertentu terhadap industri perdagangan saham dan pialang.Pada tanggal 26 Juli 2007 SEC menyetujui penggabungan atas perangkat penerapan aturan dari NYSE dan NASD, dan membentuk suatu SRO baru yang diberi nama Financial Industry Regulatory Authority.
Di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia, peran Organisasi Regulator Mandiri ini dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya), Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia Organisasi Regulator Mandiri ini memberikan pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) berupa data dan informasi yang disajikan dalam bentuk sistem pelaporan elektronik atau sering disebut "SRO's e-Reporting System".[1] Sistem pelaporan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keandalan pelaporan sehingga tercapai peningkatan transparansi dan penyebaran informasi, peningkatan efisiensi kerja, serta peningkatan akuntabilitas industri pasar modal.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Bursa Efek Jakarta
- Bursa Efek Surabaya
- Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia
- SEC
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data dan laporan SRO". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-27. Diakses tanggal 2007-08-21.