Orang kulit putih kehormatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Orang kulit putih kehormatan adalah sebuah istilah yang dipakai oleh rezim apartheid Afrika Selatan yang memberikan hampir seluruh hak dan peran orang kulit putih kepada kalangan lain yang diperlakukan sebagai orang non-kulit putih. Orang-orang Jepang, Korea dan Taiwan diberi status orang kulit putih kehormatan, dan kemudian pada kepada Tionghoa dan secara individual juga diberikan kepada orang-orang dari berbagai ras lain.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]