Obat keras

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
obat psikoaktif (dari atas kanan): kokain, crack, methylphenidate (Ritalin, ephedrine, MDMA (Ekstasi - Pill lavender), mescaline (kaktus hijau), LSD, psilocybin (jamur), Salvia divinorum, diphenhydramine (Benadryl - pill merah muda), Amanita muscaria (jamur merah), Tylenol #3, codeine containing muscle relaxant, pipe tobacco (top), bupropion (Zyban - pill cokelat-ungu), cannabis (hijau bulat), hashish (cokelat bujur sangkar)

Obat keras merupakan obat-obatan bius bersifat keras.[1] Obat keras antara lain meliputi Kokain, heroin, dan wekamin.[1] Obat keras pada umumnya digunakan dibidang kedokteran untuk mengobati pasien untuk keperluan operasi agar pasien tidak merasakan kesakitan saat operasi berlangsung dan dapat digunakan sebagai obat sesuai petunjuk dokter.[1] Obat keras yang digunakan tanpa pengawasan dari dokter atau pakar kesehatan dapat menyebabkan kecanduan.[1] Bila obat keras masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedi Indonesia, Jilid 3 (edisi khusus). Jakarta:PT Ichtiar Baru Van Hoeve.