Perlakuan nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari National treatment)

Prinsip perlakuan nasional adalah salah satu prinsip utama dalam hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO); prinsip utama lainnya adalah prinsip "perlakuan yang sama untuk semua anggota". Prinsip perlakuan nasional dapat ditemui dalam tiga perjanjian utama WTO, yaitu Pasal III Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), Pasal XVII Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS), dan Pasal 3 Perjanjian TRIPS.[1]

Prinsip ini pada dasarnya melarang diskriminasi produk impor dengan mengatur bahwa pajak, hukum, regulasi, atau pembatasan internal tidak boleh diberlakukan untuk produk impor dengan tujuan untuk melindungi produksi domestik. Tujuan aturan ini adalah untuk memastikan agar pajak atau regulasi internal tidak disalahgunakan sebagai pengganti tarif.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]