Muzara'ah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muzara'ah adalah sistem pemberian upah oleh pemilik lahan kepada penggarap lahan pertanaman yang jumlah upahnya ditentukan oleh hasil pertanaman.[1]

Dasar hukum[sunting | sunting sumber]

Sebagian besar dari Sahabat Nabi, Tabi'in dan imam membolehkan diadakannya muzara'ah. Sedangkan sebagian kecil melarangnya. Dasar hukum yang mempebolehkan diadakannya muzara'ah adalah hadits yang mengisahkan bahwa Nabi Muhammad memberikan perintah kepada penduduk di Khaibar untuk menggarap lahan yang berisi tanaman dan pohon kurma. Ketetapan yang berlaku ialah penduduk Khaibar memperoleh setengah dari hasil panennya. Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari dari Abdullah bin Umar. Sementara itu, dasar hukum dari pendapat yang melarang muzara'ah berasal dari hadits yang diriwayatkan Rafi' bin Khadij. Dalam riwayat ini, pelarangan muzara'ah hanya dibatasi untuk jenis tanaman yang hasil panennya tidak menentu. Hadits ini mengisahkan tentang larangan Nabi Muhammad kepada kaum Anshar untuk mengadakan penyewaan tanah dengan perolehan hasil panen tertentu pada tanaman yang hasil panennya tidak menentu.[2]

Pendapat lain menyatakan bahwa larangan muzara'ah berlaku jika ada perbuatan yang sifatnya makruh. Hadits yang mendukung pernyataan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dalam hadits ini, Nabi Muhammad menganjurkan agar memberikan sesuatu kepada saudaranya dibandingkan dengan menetapkan pajak tertentu kepadanya. Tindakan ini disebutkan oleh Nabi Muhammad lebih baik.[3]

Pelaksanaan[sunting | sunting sumber]

Muzara'ah dapat dilaksanakan jika telah ditetapkan jangka waktu pelaksanaannya. Bagian yang disepakati juga harus diketahui secara jelas. Pembagian hasil tidak ditentukan oleh luas lahan, melainkan pada hasil panen. Jumlah hasil panen yang diterima harus jelas. Muzara'ah juga dapat dilakukan jika benih untuk menanam tanaman berasal dari pemilik lahan. Kegiatan muzara'ah dianggap tidak sah jika pemeilik lahan mengambil benih dari hasil panen sebelum dibagikan kepada penggarap lahan.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 675.
  2. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 676.
  3. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 676-677.
  4. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 677.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.