Muktamar Alim Ulama se-Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muktamar Alim Ulama se-Indonesia adalah sebuah kongres yang diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 15 April 1953 di Medan, Indonesia, dan dihadiri oleh setidaknya 217 ulama dari berbagai daerah di Nusantara. Muktamar ini mengeluarkan sebuah fatwa dan juga sejumlah resolusi terkait dengan ideologi negara yang wajib didukung oleh umat Muslim. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama yang menghadiri fatwa ini, wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam, baik lelaki maupun perempuan, untuk ikut dalam pemilihan umum dan memilih calon yang akan memperjuangkan ajaran dan hukum Islam. Pemilihan umum yang dimaksud di sini adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun anggota Konstituante Republik Indonesia yang bertugas merumuskan undang-undang dasar baru.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hosen, Nadirsyah (2007). Shari'a & Constitutional Reform in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 66.