Lompat ke isi

Monarki federal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Monarki federal, dalam arti sempit, adalah federasi negara-negara bagian dengan seorang raja tunggal sebagai kepala federasi secara keseluruhan, namun tetap mempertahankan raja-raja yang ada di negara bagian.[1] Dengan kata lain, sebuah negara monarki yang terdiri dari beberapa negara bagian monarki.

Istilah ini diperkenalkan ke dalam wacana politik dan sejarah Inggris oleh Edward Augustus Freeman, dalam bukunya History of Federal Government (1863). Freeman sendiri menganggap monarki federal hanya mungkin terjadi secara abstrak.[2]

Saat ini, istilah tersebut dapat diterapkan sepenuhnya di Uni Emirat Arab dan Malaysia.[3] Di keduanya, kepala negara seluruh federasi dipilih dari antara kepala negara (masing-masing Emir, Sultan atau Raja) yang memerintah negara bagian konstituen federasi.

Meskipun tidak secara resmi dinyatakan seperti itu, Spanyol telah disebut sebagai monarki federal, karena memiliki banyak komunitas otonom yang dipimpin oleh presiden yang semuanya bertanggung jawab kepada kerajaan Spanyol.[4] Secara resmi, Spanyol adalah negara kesatuan yang menunjukkan tingkat devolusi yang tinggi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Pitaloka, Putri Safira (8 Mei 2023). "4 jenis sistem pemerintahan monarki". Tempo.co. 
  2. ^ Freeman, Edward Augustus (1863). History of Federal Government: From the Foundation of the Achaian League to the Disruption of the United States (dalam bahasa Inggris). Macmillan and Company. 
  3. ^ "Is Malaysia an Islamic state? - The Malaysian Bar". www.malaysianbar.org.my. Diakses tanggal 2023-12-26. 
  4. ^ Ronald L. Watts, Comparing Federal Systems. McGill-Queen's University Press, 2003. ISBN 0-88911-835-3