Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Irak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Misi Bantuan Perserikatan-Bangsa di Irak (bahasa Inggris: United Nations Assistance Mission in Iraq, UNAMI) dibentuk pada 14 Agustus 2003 oleh Resolusi 1500 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) atas permintaan pemerintah Irak untuk mendukung upaya pembangunan nasional.[1][2]

Mandat UNAMI termasuk memberi nasihat dan membantu pemerintah dalam dialog politik dan rekonsiliasi nasional; mendukung proses politik seperti pemilihan umum dan sensus nasional; memfasilitasi dialog regional antara Irak dan negara-negara tetangga; mengkoordinasikan pengiriman bantuan kemanusiaan; memajukan reformasi peradilan dan hukum; dan mempromosikan hak asasi manusia.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolution 1500. S/RES/1500(2003) page 1. 14 August 2003. Retrieved 13 September 2007.
  2. ^ "About UN in Iraq". United Nations Iraq. Diakses tanggal 19 April 2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]