Mens rea
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Mei 2025) |
Dalam hukum pidana, mens rea (/ˈmɛnz ˈreɪə/; bahasa Latin untuk "niat jahat"[1]) merujuk pada kondisi mental terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana. Di yurisdiksi hukum umum, sebagian besar tindak pidana memerlukan pembuktian baik mens rea maupun actus reus ("tindakan jahat") sebelum terdakwa dapat dinyatakan bersalah.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ MENS REA, Black's Law Dictionary (11th ed. 2019)
- ↑ "Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana". Yuris Muda.