Lompat ke isi

Mens rea

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam hukum pidana, mens rea (/ˈmɛnz ˈrə/; bahasa Latin untuk "niat jahat"[1]) merujuk pada kondisi mental terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana. Di yurisdiksi hukum umum, sebagian besar tindak pidana memerlukan pembuktian baik mens rea maupun actus reus ("tindakan jahat") sebelum terdakwa dapat dinyatakan bersalah.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. MENS REA, Black's Law Dictionary (11th ed. 2019)
  2. "Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana". Yuris Muda.