Manajemen kredit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Manajemen kredit merupakan pengelolaan kredit yang dijalankan oleh pihak perbankan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan sehingga kredit tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai kesepakatan antara pihak bank dengan debitur.[1]

Pengelolaan kredit merupakan kunci utama bagi perbankan nasional agar mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat, serta akan memberikan keuntungan maupun pendapatan sesuai yang diharapkan.[2]

Perencanaan Kredit[sunting | sunting sumber]

Perencanaan kredit meliputi berbagai kegiatan yang menentukan tujuan dari pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari berbagai sektor ekonomi mana yang akan diberikan kredit.[3] Dengan demikian, perencanaan kredit merupakan kajian bagaimana dan akan ke arah mana penyaluran kredit ini dilakukan.

Fungsi Perencanaan Kredit[sunting | sunting sumber]

Fungsi Perencanaan Kredit yaitu sebagai berikut:[3]

  1. Sebagai pedoman dalam penentuan pemberian kredit sehingga terhindar dari spekulasi yang mungkin mengandung risiko kerugian.
  2. Sebagai pedoman pemberian kredit sesuai dengan segmen pasar
  3. Sebagai referensi dan pengawasan pelaksanaan pemberian kredit agar sesuai dengan perencanaannya
  4. Mengantisipasi terjadinya perubahan perencanaan yang disebabkan oleh perubahan di dalam tubuh lembaga pemberi kredit, maupun perubahan yang terjadi di luar lembaga, seperti politik, kebijakan bank, dan lain sebagainya.

Faktor-Faktor Perencanaan Kredit[sunting | sunting sumber]

Beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan kredit, yaitu sebagai berikut:[4]

  1. Kondisi ekonomi dan moneter secara makro
  2. Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat
  3. Kondisi bank yang dapat diketahui melalui analisis SWOT dan Bank Performace Analysis (Analisis Kinerja Bank).
  4. Kemampuan nasabah dan manajemen lembaga pemberi kredit
  5. Kemampuan lembaga pemberi kredit dalam menghimpun dana
  6. Strategi pemasaran produk
  7. Strategi bisnis lembaga pemberi kredit
  8. Daya beli masyarakat terhadap hasil produksi nasabah
  9. Tingkat suku bunga dana dan kredit yang berlaku
  10. Tingkat suku bunga dana kredit pesaing

Prosedur Umum Perkreditan[sunting | sunting sumber]

Permohonan Kredit[sunting | sunting sumber]

Surat permohonan kredit merupakan sebuah surat yang dibuat oleh seorang pemohon kepada lembaga keuangan seperti bank, koperasi, atau lembaga simpan pinjam lainnya guna mengajukan permohonan pinjaman berupa sejumlah uang untuk mendanai kegiatan usaha pemohon.[5]

Setiap surat permohonan kredit yang diajukan harus dicatat dalam register khusus yang disediakan oleh pihak terkait. Surat tersebut dinyatakan lengkap apabila sudah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan untuk pengajuan permohonan kredit menurut jenisnya.[6]

Penilaian atau Analisa Kredit[sunting | sunting sumber]

Penilaian atau analisis kredit yaitu studi kelayakan pada perusahaan pemohon kredit. Penilaian kredit merupakan kegiatan pemeriksaan, penelitian, serta analisa terhadap keabsahan, kelayakan, dan kelengkapan data/berkas/surat permohonan kredit calon debitur sampai dikeluarkannya sebuah keputusan tentang diterima atau ditolaknya kredit tersebut.[7]

Risiko Kredit[sunting | sunting sumber]

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016, risiko kredit yaitu risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank.[8] Sedangkan menurut Chofaras (2000) risiko kredit adalah adanya kemungkinan pihak lain dalam sebuah transaksi, atau berhubungan dengan suatu instrumen keuangan, akan gagal dalam memenuhi kewajibannya sesuai kondisi dan persyaratan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, diakibatkan oleh berbagai masalah seperti kebangkrutan, keadaan yang tidak likuid, serta alasan-alasan lainnya.[9]

Masalah Jaminan atau Agunan[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-Undang Perbankan, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian dengan seksama terhadap kemampuan, modal, watak, agunan maupun proyek usaha dari debitur. Jaminan utama suatu bank ialah kepercayaan atau keyakinan bahwa kredit yang diberikan dapat dibayarkan kembali oleh para calon debitur, yang didapatkan melalui penilaian tersebut. Jaminan atau agunan dapat berupa barang, proyek, maupun hak tagih yang dibayai dengan kredit yang bersangkutan.[10] Bank tidak wajib meminta jaminan kepada para debitur berupa barang yang tidak ada kaitan langsung dengan objek yang dibiayai, atau biasanya disebut dengan agunan tambahan.

Keputusan Kredit[sunting | sunting sumber]

Substansi utama dari proses persetujuan kredit, adalah untuk meyakinkan pihak pemberi kredit bahwa permohonan kredit yang akan disetujuinya tersebut cukup layak untuk diberikan. Jika terjadi kemacetan di kemudian hari, pihak pemberi kredit harus yakin bahwa jaminan atau agunan yang dimiliki debitur dapat digunakan sebagai sumber pelunasan kredit yang diberikan. Keputusan kredit ini mengandung unsur moral yang sangat besar, karena melibatkan begitu banyak kepentingan orang lain. Apabila keputusan untuk menerima atau menolak permohonan kredit yang diambil tidak tepat, maka akan berakibat pada timbulnya kredit bermasalah. Dengan demikian, keputusan kredit sangat tergantung pada individunya, yang akan mengambil keputusan dengan benar, dan memiliki moral karena menyangkut kepentingan banyak orang. Pertimbangan terkait keputusan kredit merupakan proses panjang dari pengolahan informasi secara bersamaan yang meliputi unsur keuangan, ekonomi, dan manajemen. Maka, apakah keputusan kredit tersebut benar atau tidak, disetujui atau ditolak, semua harus didukung dengan alasan-alasan yang sesuai, yang muncul dari hasil penilaian, dan menggunakan berbagai informasi, data serta fakta yang relevan.[11]

Analisis Kredit[sunting | sunting sumber]

Analisis kredit merupakan sebuah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatu permohonan kredit yang diajukan.[12] Analisis kredit atau penilaian kredit dilakukan oleh pegawai bank (account officer). Pegawai tersebut umumnya berada di tingkat seksi, bagian, atau dapat berupa komite yang diberi tugas untuk menganalisis permohonan kredit.[13] Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kucuran dana kredit dapat berlangsung aman serta ada kepastian tentang pengembalian pinjaman tersebut, guna menghindari risiko kredit macet.[12]

Prinsip-Prinsip Analisa Kredit[sunting | sunting sumber]

Seorang pegawai dalam melakukan penilaian kredit harus berpegangan dan berpedoman pada prinsip-prinsip analisa kredit, yang biasanya digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan persetujuan permohonan kredit. Prinsip-prinsip tersebut lazim dikenal sebagai berikut:[14]

Prinsip 6C[sunting | sunting sumber]

Character (Karakter)[sunting | sunting sumber]

Character merupakan sifat dan watak seseorang yang akan diberikan pinjaman oleh lembaga pemberi kredit.[15] Karakter dari calon debitur harus dapat dipercaya. Penilaian karakter dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur dalam memenuhi kewajibannya dalam melunasi pinjaman kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai upaya dalam memperoleh gambaran tentang karakter dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut:[16]

  • Meneliti riwayat hidup calon debitur
  • Meneliti reputasi calon nasabah di lingkungan tempat usahanya
  • Meminta bank to bank information (informasi antarbank)
  • Mencari informasi kepada berbagai asosiasi di mana calon debitur tersebut berada
  • Mencari informasi apakah calon debitur gemar melakukan judi
  • Mencari informasi apakah para calon debitur memiliki hobi untuk berfoya-foya.
Capital (Kondisi keuangan)[sunting | sunting sumber]

Capital adalah modal atau kondisi kekayaan yang dimiliki oleh debitur sebelum kredit dari lembaga pemberi kredit disalurkan kepadanya.[15] Pihak pemberi kredit harus meneliti terkait modal yang dimiliki calon nasabah, baik terkait jumlah maupun struktur modalnya. Semakin besar jumlah modal sendiri pada perusahaan, maka semakin besar pula kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya sehingga pihak pemberi kredit akan lebih yakin dalam menyalurkan biaya.[17]

Capacity (Kemampuan Manajemen)[sunting | sunting sumber]

Capacity merupakan sebuah analisis yang dilakukan oleh pihak pemberi kredit untuk mengetahui kemampuan si calon debitur dalam membayarkan kredit yang nantinya akan disalurkan.[15] Pada umumnya pengecekan kemampuan dilakukan dengan menggunakan DSR, DIR, nilai penghasilan yang berdasarkan slip gaji atau rekening tabungan, nilai omset yang berdasarkan pada rekening koran atau tabungan, lama bekeja sebagai karyawan, status sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap.[17] Pendekatan yang dilakukan dalam pengukuran kemampuan yaitu pendekatan historis untuk menilai perkembangan yang baik dari waktu ke waktu, pendekatan finansial untuk menilai latar belakang pendidikan, pendekatan yuridis untuk menilai apakah calon debitur memiliki kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya, pendekatan manajerial untuk menilai sudah sejauh mana kemampuan dan keterampilan yang dimiliki nasabah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan, serta pendekatan teknis untuk menilai kemampuan calon debitur dalam mengelola faktor-faktor produksi.[18]

Collateral (Kolateral atau Jaminan)[sunting | sunting sumber]

Dalam hal ini, collateral merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh calon debitur, baik berupa jaminan fisik maupun nonfisik.[15] Penilaian terhadap kolateral ini dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi ekonomis (nilai ekonomis dari barang yang akan diagunkan) dan segi yuridis (apakah agunan tersebut memenuhi syarat yuridis untuk digunakan sebagai barang jaminan).

Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)[sunting | sunting sumber]

Kondisi perekonomian secara regional, nasional, maupun global harus diperhatikan karena kredit menyangkut proyeksi di masa mendatang.[15] Kondisi perekonomian meliputi situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan pada suatu saat yang kemungkinannya dapat mempengaruhi keberlangsungan kegiatan perusahaan calon debitur. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu keadaan konjungtur, peraturan pemerintah (pusat maupun daerah), situasi politik dan perekonomian dunia, serta keadaan-keadaan yang mempengaruhi pemasaran.[19]

Constraint (Hambatan)[sunting | sunting sumber]

Constraint merupakan faktor hambatan atau rintangan sosial psikologis yang terdapat pada suatu daerah atau masyarakat tertentu, sehingga dapat mengakibatkan suatu proyek/usaha sulit dijamin keberhasilannya jika tetap dilaksanakan. Sebagai contoh, pendirian suatu usaha pompa bisnis yang di lingkungan sekitarnya banyak terdapat bengkel las atau pembakaran batu bata.[19]

Prinsip 5P[sunting | sunting sumber]

Party (Golongan)[sunting | sunting sumber]

Party merupakan salah satu bentuk analisis yang mencoba menggolongkan calon debitur ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan penilaian karakter, kemampuan, dan modalnya.[20]

Purpose (Tujuan)[sunting | sunting sumber]

Purpose merupakan tujuan dari penggunaan kredit yang akan diajukan, apa real purpose (tujuan sebenarnya) dari pengajuan kredit tersebut, apakah kredit tersebut memiliki aspek-aspek sosial positif yang luas atau tidak. Kreditur harus mengetahui keterkaitan dari hulu ke hilir untuk kemudian menganalisis apakah kredit tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya di awal.[20]

Payment (Pembayaran)[sunting | sunting sumber]

Setelah pemberi kredit mengetahui tujuan sebenarnya dari kredit tersebut kemudian perlu diestimasi seberapa besar kemungkinan pendapatan yang akan diperoleh, sehingga pihak pemberi kredit dapat mengukur kemampuan dan kekuatan calon debitur dalam membayar kembali kreditnya, sekaligus dapat menentukan metode pembayaran dan jangka waktu pengembalian kredit.[20]

Profitability (Profitabilitas)[sunting | sunting sumber]

Profitability yang dimaksud tidak hanya keuntungan yang diperoleh oleh debitur saja, melainkan juga dinilai dan dihitung seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh oleh kreditur jika memberikan kredit tersebut kepada debitur tertentu daripada memberikan kredit kepada debitur lain atau bahkan tidak memberikan kredit sama sekali.[20]

Protection (Proteksi)[sunting | sunting sumber]

Proteksi dimaksudkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga, sehingga pemberi kredit perlu melindungi kredit yang diberikannya kepada debitur dengan cara meminta jaminan dari debitur, baik berupa agunan maupun kredit yang diasurasikan.[21]

Prinsip 3R[sunting | sunting sumber]

Return (Hasil yang dicapai)[sunting | sunting sumber]

Return dalam hal ini merupakan penilaian obyektif yang berkaitan dengan penghasilan, apakah usaha yang dijalankan debitur dengan dana kredit tersebut benar-benar merupakan usaha yang dapat memberikan hasil yang baik berdasarkan pengalaman, kemampuan, pemasaran, dan aspek-aspek lainnya. Apakah hasil yang dicapai dapat menutupi pengembalian pinjaman dan usaha yang dijalakan oleh debitur mengalami perkembangan atau tidak. Dalam hal ini, return juga dapat diartkan sebagai keuntungan yang akan diperoleh kreditur terhadap dana kredit yang diberikan kepada debitur.[21][15]

Repayment capacity (Pembayaran Kembali)[sunting | sunting sumber]

Repayment capacity merupakan penilaian terhadap kesanggupan debitur untuk membayar kembali. Hal tersebut dimaksudkan untuk menilai apakah debitur benar-benar mempunyai kesanggupan untuk mengembalikan kredit yang diberikan oleh kreditur. Dalam hal ini, pihak pemberi kredit harus menilai berapa lama usaha debitur dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali, dan apakah kredit harus diangsur atau dilunasi sekaligus pada akhir periode.[21][15]

Risk Bearing Ability (Kemampuan untuk menanggung risiko)[sunting | sunting sumber]

Risk Bearing Ability merupakan penilaian kemampuan dari calon debitur untuk menangani risiko yang mungkin dapat timbul jika terjadi kredit macet. Dalam hal ini, pihak pemberi kredit harus mengetahui dan menganalisis sampai sejauh mana usaha debitur dalam menanggung risiko kegagalan jika terjadi sesuatu di luar perencanaan sebelumnya. Jika risk bearing ability perusahaan tersebut besar, maka kredit tidak akan diberikan, tetapi jika risk bearing ability perusahaan kecil, maka kredit pun dapat dicairkan.[22][15][23]

Suku Bunga Kredit[sunting | sunting sumber]

Suku Bunga dan Faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga[sunting | sunting sumber]

Suku Bunga[sunting | sunting sumber]

Suku bunga merupakan harga dari penggunaan sejumlah uang atau dapat juga disebut sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu.[24] suku bunga biasanya dinyatakan dalam hitungan persen (%).

Faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga[sunting | sunting sumber]

Pihak manajemen bank harus pandai dalam menentukan suku bunga agar bank memperoleh keuntungan yang maksimal. Faktor-faktor yang yang dapat mempengaruhi penentuan besar kecilnya suku bunga yaitu:[25]

  1. Kebutuhan Dana
  2. Target Laba yang Dinginkan
  3. Kualitas Jaminan
  4. Kebijaksanaan Pemerintah
  5. Jangka Waktu
  6. Reputasi Perusahaan
  7. Produk yang Kompetitif
  8. Hubungan Baik
  9. Persaingan

Komponen-Komponen Penentu Bunga Kredit[sunting | sunting sumber]

Komponen-Komponen yang menentukan suku bunga kredit yaitu:[26]

  1. Total Biaya Dana (Cost of Fund)
  2. Biaya Operasi
  3. Cadangan Resiko Kredit
  4. Laba yang Diinginkan
  5. Pajak

Jenis-Jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit[sunting | sunting sumber]

Metode pembebanan bunga kredit pada bank antara lain:[27]

  1. Sliding rate
  2. Flat rate
  3. Floating rate

Asuransi Kredit dan Penjaminan Kredit[sunting | sunting sumber]

Asuransi Kredit[sunting | sunting sumber]

Asuransi kredit merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit atau debitur jika meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan, meninggal dunia yang dikarenakan sakit (alami), maupun cacat tetap akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya terhadap kreditur, maka perusahaan asuransi terkait bertindak sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.[28] Berikut ini merupakan jenis-jenis asuransi kredit:[29]

  1. Asuransi Kredit Modal Kerja (KMK) transaksional untuk proyek konstruksi atau non konstruksi, pengadaan barang dan/atau jasa, pembiayaan tagihan/piutang, pembiayaan barang, dan pre exsport financing
  2. Asuransi KMK umum revolving/rekening koran
  3. Asuransi KMK umum aplofend
  4. Asuransi kredit investasi/project financing
  5. Asuransi kredit mikro pola executing kepada lembaga keuangan (BPR/BPRS, Koperasi/koperasi simpan pinjam/koperasi karyawan/koperasi pegawai/koperasi jasa keuangan/KJKS)
  6. Asuransi kredit mikro pola channeling, langsung kepada end user (perorangan/karyawan/pegawai)
  7. Asuransi kredit ketahanan pangan dan energi (KPP-E)
  8. Asuransi kredit pemilikan rumah (KPR)

Penjaminan Kredit[sunting | sunting sumber]

Menurut Permenkeu Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, penjaminan kredit yaitu kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit.[30] Berikut ini jenis-jenis penjaminan kredit:[31]

  1. Jaminan Pembukaan Letter of Credit Impor (Usance L/C dan Sight L/C sublimit TR/UPAS) Jaminan yang diberikan oleh Asuransi Asei kepada Bank Pembuka L/C Impor untuk kepentingan pemohon/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran pada saat jatuh tempo L/C
  2. Jaminan Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) baik Usance maupun Sight sublimit TR/UPAS. Jaminan yang diberikan oleh Asuransi Asei kepada Bank Pembuka SKBDN untuk kepentingan pemohon/Importir dalam terjadi kegagalan pembayaran pada saat jatuh tempo SKBDN
  3. Jaminan Kontra Bank Garansi (Counter Guarantee) dan Standby L/C (SBLC). Jaminan yang diberikan Asuransi Asei kepada Bank Penerbit Bank Garansi/SBLC untuk kepentingan nasabah (debitur) apabila nasabah mengalami wanprestasi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan Kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Handayani, Sri (2019). "Peranan Analisis Manajemen Kredit Untuk Menurunkan Terjadinya Kredit Bermasalah". Jurnal Ilmiah Manajemen. 14 (2). 
  2. ^ Mulyadi, Dedi; Siti Jubaedah (2016). "Analisis Manajemen Kredit dalam Upaya Meminimalkan Kredit Bermasalah Studi Pada PT. (BPR Pantura Abadi Karawang)". Jurnal Manajemen & Bisnis Kreatif. 1 (2). ISSN 2528-0597. 
  3. ^ a b Andrianto 2020, hlm. 54.
  4. ^ Andrianto 2020, hlm. 54-55.
  5. ^ Andrianto 2020, hlm. 78.
  6. ^ Oktaviani, Leni (2015). "Pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Debitur PT Bank DKI Jakarta Pusat" (PDF). Lex Jurnalica. 12 (2). 
  7. ^ Andrianto 2020, hlm. 84.
  8. ^ Otoritas Jasa Keuangan (2016). "Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /SEOJK.03/2016 Tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar" (PDF). Diakses tanggal 27 November 2021. 
  9. ^ Andrianto 2020, hlm. 88-89.
  10. ^ Andrianto 2020, hlm. 90.
  11. ^ Andrianto 2020, hlm. 91-93.
  12. ^ a b Wisani, Andi Achmad Aqsal (26 April 2021). "Analisis Kredit, Pintu Masuk Pencairan Pinjaman". Diakses tanggal 27 November 2021. 
  13. ^ Andrianto 2020, hlm. 133.
  14. ^ Andrianto 2020, hlm. 135.
  15. ^ a b c d e f g h Ismawanto, Totok (2019). "Pengembangan 3R dan 6C dalam Penyaluran Kredit untuk Meminimalkan NPL dan Meningkatan Profitabilitas (Studi Kasus pada PT.Bank Tabungan Negara,TBK., Balikpapan)". Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan. 20 (20). 
  16. ^ Andrianto 2020, hlm. 136.
  17. ^ a b Andrianto 2020, hlm. 138.
  18. ^ Andrianto 2020, hlm. 139.
  19. ^ a b Andrianto 2020, hlm. 140.
  20. ^ a b c d Andrianto 2020, hlm. 141.
  21. ^ a b c Andrianto 2020, hlm. 142.
  22. ^ Andrianto 2020, hlm. 143.
  23. ^ Astuty, Henny Sri (2015). "Prinsip 6C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral dan Constraint) dalam Wirausaha Mahasiswa" (PDF). Jurnal Economia. 11 (1). 
  24. ^ Andrianto 2020, hlm. 254.
  25. ^ Andrianto 2020, hlm. 255.
  26. ^ Andrianto 2020, hlm. 259.
  27. ^ Andrianto 2020, hlm. 260.
  28. ^ Otoritas Jasa Keuangan (2019). "Asuransi Kredit". Diakses tanggal 27 November 2021. 
  29. ^ Andrianto 2020, hlm. 266.
  30. ^ Kementrian Keuangan RI (2008). "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit". Diakses tanggal 27 November 2021. 
  31. ^ Andrianto 2020, hlm. 267-268.

Daftar Pustaka[sunting | sunting sumber]

Andrianto (2020). Manajemen Kredit Teori dan Konsep Bagi Bank Umum (PDF). Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media. ISBN 978-602-6588-49-4.