Makanan yang dimodifikasi secara genetik di Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo European Food Safety Authority.

Rekayasa genetika (RG) di Uni Eropa memiliki berbagai tingkat regulasi.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Sampai tahun 1990-an, peraturan di Eropa kurang ketat dibandingkan di Amerika Serikat, kemudian terjadi titik balik yang dimulai ketika ekspor panen kedelai pertama yang mengandung RG di Amerika Serikat pada tahun 1996. Kedelai RG yang terdiri dari sekitar 2% total panen pada waktu itu, pihak Eurocommerce serta para pengecer makanan di Eropa mengharuskan kedelai tersebut dipisah.[2] Pada tahun 1998, penggunaan MON810 (jagung yang dimodifikasi secara genetik), yang terbukti tahan terhadap Ostrinia nubilalis (salah satu hama utama tanaman jagung), disetujui untuk ditanam secara komersial di Eropa. Segera setelah itu, Uni Eropa memberlakukan moratorium de facto pada persetujuan baru RGO (rekayasa genetika organisme) sambil menunggu undang-undang peraturan baru yang disahkan pada tahun 2003. Undang-undang baru yang muncul pada tahun-tahun berikutnya membuat Uni Eropa memiliki regulasi RGO paling ketat di dunia.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Davison, J. (February 2010). "GM plants: Science, politics and EC regulations". Plant Science. 178 (2): 94–98. doi:10.1016/j.plantsci.2009.12.005. 
  2. ^ Lynch D, Vogel D. (2001). The Regulation of Gmos in Europe and the United States: A Case-Study of Contemporary European Regulatory Politics.. Diarsipkan 2012-10-18 di Wayback Machine.
  3. ^ Davison, J. (February 2010). "GM plants: Science, politics and EC regulations". Plant Science. 178 (2): 94–98. doi:10.1016/j.plantsci.2009.12.005.