Luqatah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Luqatah menurut mazhab Hanafi adalah harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui, dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).[1]

Untuk itu, hal mengenai luqatah ini harus benar-benar kita fahami secara akurat dan terkondisi, karena semua sesuatu barang temuan memiliki aturan-aturan yang jelas dan terikat.Terkdang ketika berada ditengah-tengah perjalanan yang bisa saja hanya sekadar untuk berjalan-jalan sore, ada kemungkinan kita akan "menemukan" sesuatu benda, bisa berbentuk uang, perhiasan, dan lainnya.

Dalam Mazhab Hanafi, selain permasalahan barang, dibahas pula permasalahan yang menyangkut pemungutan anak. Maksudnya, jika ditemukan seorang anak yang lari dari keluarganya, kehilangan keluarganya atau dibuang oleh keluarganya, sehingga tidak diketahui ibu bapaknya. Kasus seperti ini oleh Mazhab Hanafi diistilahkan sebagai laqit.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Muarif Ambary, Hasan (2001). Ensiklopedia Islam. Jakarta. hlm. 16. ISBN 979-8276-75-2. 
  2. ^ Muarif Ambari, Hasan (2001). Ensiklopedia Islam. Jakarta. hlm. 17. ISBN 979-8276-75-2.