Lompat ke isi

Liberalisasi perbankan di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Liberalisasi perbankan di Indonesia dimulai sejak dekade 1980-an pada masa Orde Baru. Ciri khas dari liberalisasi ini ialah pendanaan yang berfokus pada proyek-proyek jangka pendek. Penyebab terjadinya liberalisasi perbankan di Indonesia adalah komitmen Pemerintah Indonesiai dalam menerapkan dua perjanjian internasional. Keduanya ialah Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, dan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Liberalisasi perbankan di Indonesia memudahkan investor asing untuk mengadakan investasi di Indonesia.

Masa Orde Baru[sunting | sunting sumber]

Indonesia mengalami liberalisasi perbankan secara berlebihan pada dasawarsa 1980-an. Akibatnya, bank-bank yang ada di Indonesia cenderung membiayai proyek-proyek yang dapat diselesaikan dengan mudah. Karenanya, proyek-proyek tersebut tidak memberikan mafaat dalam jangka panjang.[1] Pada tahun 1983, Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi oleh investor asing karena terjadinya liberalisasi sektor keuangan di Indonesia. Ketika Indonesia mulai mengalami krisis ekonomi pada tahun 1988, liberalisasi pada sektor keuangan menguat.[2] Pada tahun ini, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah pendirian bank.[3] Beberapa indikator liberalisasi perbankan adalah kestabilan nilai tukar rupiah, serta tingkat inflasi dan tingkat suku bunga yang juga relatif stabil.[2] Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan terhadap sektor perbankan pada kedua tahun tersebut menjadi awal dari liberalisasi keuangan di Indonesia.[4]

Liberalisasi perbankan di Indonesia disebabkan oleh komitmen Indonesia sebagai salah satu peserta dalam berbagai perjanjian internasional. Pengaruh liberalisasi perbankan di Indonesia berlanjut dengan ratifikasi dua perjanjian internasional, yaitu Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan dan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Kedua perjanjian ini disahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1994. Undang-undang ini ditetapkan pada bulan November 1994. Pemerintah Indonesia juga meratifikasi Protokol Kelima Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa mengenai Jasa Keuangan pada bulan Desember 1997. Ratifikasi juga dilakukan terhadap Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa mengenai Komitmen Spesifik Jasa Keuangan pada tanggal 26 Februari 1998. Seluruh perjanjian tersebut pada intinya menyetujui terciptanya perdagangan bebas di seluruh negara yang menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia.[5]

Persoalan[sunting | sunting sumber]

Perbedaan perlakuan[sunting | sunting sumber]

Liberalisasi perbankan di Indonesia telah memberikan kesempatan yang sebanyak mungkin bagi investasi di sektor perbankan dalam negeri. Namun di sisi lain, ekpansi perbankan oleh bank umum dari Indonesia tidak mencapai perlakuan yang sama di luar negeri.[6]

Perkembangan[sunting | sunting sumber]

Perbankan di Indonesia mengalami perubahan struktrual semenjak didirikannya Dana Iklim Hijau. Salah satu perubahannya adalah integrasi perbankan yang disertai dengan liberalisasi perbankan dalam skala pasar regional. Negara-negara ASEAN telah menetapkan pendirian Qualified ASEAN Bank pada tahun 2025. Keberadaan bank ini mengubah ekosistem industri perbankan di negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia dari skala domestik menjadi skala regional.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Stiglitz, Joseph E. (2007). Azwaldi, Edirjani, ed. Making Globalization Work: Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil [Making Globalization Work]. Bandung: Penerbit Mizan. hlm. 9. ISBN 979-433-466-9. 
  2. ^ a b Allo, Albertus Girik (2016). "Liberalisasi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi: Belajar dari Krisis Ekonomi Indonesia" (PDF). Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan. 9 (2): 127. ISSN 2301-8968. 
  3. ^ Indira dan Muljawan, D. (1998). "Memprediksi Kondisi Perbankan melalui Pendekatan Solvency Secara Dinamis". Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. September 1998: 173. 
  4. ^ Anward, Ryan Juminta (2018). "Identifikasi Dampak Liberalisasi Keuangan dalam Small Open Economy: Studi Kasus di Indonesia". Jurnal Ecoplan. 1 (1): 2. ISSN 2620-6102. 
  5. ^ Rizkytia, Anissa (2020). "Kajian Teori Hukum Mengenai Liberalisasi Perbankan di Indonesia (Analisa: Teori Hukum Pancasila dalam Bidang Ekonomi terhadap Regulasi mengenai Keberadaan Modal Asing dalam Perbankan di Indonesia)". Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 1 (2): 647. 
  6. ^ Yustika, A. E., dkk. (2011). Proyeksi Ekonomi Indonesia 2012: Badai Krisis Ekonomi Dan Jebakan Liberalisasi (PDF). Jakarta: INDEF. hlm. 4. 
  7. ^ Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan (2021). Dampak Konsolidasi Perbankan terhadap Ketahanan Perbankan Indonesia (PDF). Bank Indonesia. hlm. 5.