Lex posterior derogat legi priori

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Власенко Н. А. Коллизионные нормы в советском праве. — Иркутск, 1984. — С. 59.