Kuk kir kna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Upacara Kuk Kir Kna merupakan adat istiadat khas masyarakat Papua Barat.[1] Upacara ini berlaku khusus untuk anak perempuan (terutama untuk anak sulung). Anak yang ikut dalam upacara Kuk Kir Kna (upacara tikam/lubang daun telinga) berusia kurang lebih dua sampai lima tahun. Sebelum upacara ini dimulai, terlebih dahulu diadakan dansa adat. Jika anak perempuan yang bersangkutan tergolong keluarga mampu, maka upara tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari tiga malam.

Setelah malam ketiga dilewati dan memasuki hari ke empat, maka dilaksanakanlah tikam atau lubang daun telinga pada anak perempuan tersebut. Hal ini dilakukan agar telinga dari anak perempuan yang akan ditikam atau dilubangi telinganya agak lembut, sehingga mempermudah proses penikaman. Adapun alat yang digunakan untuk melubangi telinga adalah buluh (bambu) yang diruncingkan dan dihaluskan sampai ujungnya menjadi tajam.

Yang melakukan pelubangan daun telinga anak tersebut adalah saudara laki-laki dari pihak ibu si anak). Selain melubangi, paman dari si anak menyediakan anting emas untuk si anak tersebut. Keluarga lain dari pihak ibu si anak juga menyediakan piring, uang, dan barang-barang apa saja yang akan diberikan kepada si anak. Sedangkan keluarga dari pihak bapak si anak, menyediakan makanan-makanan mentah berupa sagu, kacang hijau, dan uang yang akan digunakan.[2]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kuk Kir Kna". Diakses tanggal 22 September 2019. 
  2. ^ KatalogWarisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 Buku Dua. Jakarta: Direktorat Warisan dan Diploma Budaya Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. hlm. 162.