Kuasa pengguna anggaran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).[1]

Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian.[2] Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen sebagaimana yang dilakukan oleh Pengguna anggaran.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Dalam surat dakwaan Kasus Pengadaan bus TransJakarta Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.[3]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 6" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-07-01. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  2. ^ Buku Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, terbitan LKPP tahun 2012 Pasal 9
  3. ^ (Indonesia) Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya