Konvensi Genosida

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Genosida
Nama panjang:
  • Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida
Ditandatangani9 Desember 1948
LokasiParis
Efektif12 Januari 1951
Penanda tangan39
Pihak143 (Daftar Lengkap)
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa

Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1] Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun-tahun.[2] Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Status of the Convention Diarsipkan 24 September 2014 di Wayback Machine.
  2. ^ Auron, Yair, The Banality of Denial, (Transaction Publishers, 2004), 9.

Bacaan tamabahan[sunting | sunting sumber]