Kontrol kejahatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontrol kejahatan mengacu pada metode yang diambil untuk mengurangi kejahatan di masyarakat. Penatalaksanaan sering berfokus pada penggunaan hukuman pidana sebagai alat untuk mencegah orang melakukan kejahatan dan untuk sementara atau selamanya melumpuhkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan karena melakukan pelanggaran ulang.[1][2] Pencegahan kejahatan juga banyak dilakukan di beberapa negara, melalui kepolisian pemerintah dan, dalam banyak kasus, metode pemolisian pribadi seperti satpam pribadi dan pertahanan rumah tangga.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ 18 U.S.C. § 3553
  2. ^ 3. The Basic Approach (Policy Statement), 2009 Federal Sentencing Guidelines Manual, diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-19