Konservasi dan restorasi warisan budaya
Konservasi dan restorasi warisan budaya atau pelestarian dan pemulihan warisan budaya adalah upaya yang fokus pada perlindungan dan perawatan cagar budaya, termasuk karya seni, arsitektur, arkeologi, dan koleksi-koleksi museum.[1] UNESCO melakukan upaya konvensi perlindungan warisan budaya yang lahir dari kekhawatiran akan meningkatnya ancaman antropogenik terhadap situs-situs dengan nilai signifikan dari segi budaya dan alam.[2]
Seni tradisional yang turun temurun dapat terputus dan mati yang artinya hilang apabila tidak dilakukan upaya perlindungan, sehingga perlu adanya upaya konservasi seni. Konservasi seni termasuk dalam perlindungan warisan budaya takbenda (Convention For Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage) yang bertujuan untuk melindungi warisan budaya takbenda yang sejalan dengan perjanjian internasional tentang HAM dan yang memenuhi persyaratan saling menghormati antar masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.[3]
Jenis
[sunting | sunting sumber]Jenis seni yang perlu dilakukan konservasi adalah melalui listing dengan memasukkan objek yang memenuhi kriteria ke dalam World Heritage List (Daftar Warisan Dunia). Warisan Dunia yang masuk dalam List of World Heritage in Danger atau dalam keadaan genting dan ancaman kerusakan. Seni-seni ini adalah seni yang memiliki keunikan dan berkontribusi terhadap sejarah dan tradisi kultural di Indonesia. Seni yang ditakutkan hilang atau luntur karena praktisinya berkurang, keaslian sejarah hilang, dan signifikansi budaya mulai hilang.[3]
Tahap
[sunting | sunting sumber]Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan penelitian seni tradisional tersebut terlebih dahulu, kemudian dokumentasi seni tradisional tersebut diubah dalam bentuk media baru seperti audio visual agar dapat dilakukannya pelatihan seni tersebut untuk generasi muda, lalu barulah dapat dilakukan pagelaran budaya dan gelar tunjukkan untuk memperkenalkan pada generasi muda.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Sullivan, Ann Marie (2016-01-01). "Cultural Heritage & New Media: A Future for the Past, 15 J. Marshall Rev. Intell. Prop. L. 604 (2016)". UIC Review of Intellectual Property Law. 15 (3). ISSN 1930-8140.
- ^ "Bidang Kebudayaan". KWRI UNESCO | Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO. 2016-09-16. Diakses tanggal 2022-06-15.
- ^ a b Wardana, Agung. "[Forthcoming] 'Conservation cum Tourism': Sistem Subak dalam Bingkai Rezim Warisan Budaya Dunia".