Komisi Informasi Provinsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Informasi Provinsi adalah lembaga mandiri di tingkat Provinsi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan. Pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan InformasiPublik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi, nonlitigasi di masing-masing provinsi.

Kedudukan[sunting | sunting sumber]

Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibu kota Provinsi bersangkutan.

Susunan[sunting | sunting sumber]

Susunan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.

Saat ini baru terdapat Komisi Informasi Provinsi di Indonesia, yaitu

Referensi[sunting | sunting sumber]