Komentar publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komentar publik adalah proses mencari masukan publik mengenai hal-hal yang mempengaruhi mereka. Hal ini dapat terjadi dalam pertemuan publik yang terbuka untuk semua orang, dalam bentuk tertulis (seperti survei), maupun dalam kelompok musyawarah yang ditujukan untuk mewakili suara publik.

Sasarannya mencakup peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan keterlibatan publik dalam proyek atau undang-undang dan kebijakan berskala besar. Biasanya melibatkan pemberitahuan (untuk mempublikasikan masalah yang akan dikonsultasikan), konsultasi (aliran informasi dan pendapat dua arah) serta partisipasi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Background Document on Public Consultation (from the OECD Code, 10-Mar-2006)