Kode Etik Psikolog Klinis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan yang telah diakui oleh undang-undang[1][2], dan setiap profesi tenaga kesehatan memiliki kode etik profesi yang menjadi standar nilai dan perilaku tenaga kesehatan.

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia yang merupakan organisasi profesi resmi psikolog klinis di Indonesia.[3]

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia merupakan pedoman mengenai standar nilai dan perilaku bagi Tenaga Psikologi Klinis. Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia ini terdiri dari 9 bab dan 41 pasal dengan 7 prinsip umum yang mengacu pada kode etik universal yang meliputi beneficence, nonmaleficence, respect for autonomy, dan distributive justice.[3]

Tujuh prinsip umum dalam Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia yaitu :[3]

  1. Nilai-Nilai Luhur
  2. Kompetensi
  3. Integritas
  4. Profesionalitas
  5. Menghormati Hak dan Martabat Orang Lain
  6. Mengutamakan Kesejahteraan Psikologis dan Hak Klien/Pasien
  7. Tanggung Jawab Sosial

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia wajib ditaati oleh semua psikolog klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01. 
  2. ^ a b "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01. 
  3. ^ a b c "Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia" (PDF). Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2022-05-01.