Lompat ke isi

Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ketua
Ombudsman Republik Indonesia
Petahana
Mokhammad Najih

sejak 22 Februari 2021
Masa jabatan5 tahun
Dibentuk20 Maret 2000[1]
Pejabat pertamaAntonius Sujata[1]

Ketua Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu dari sembilan anggota di Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.[2]

Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang‑kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  6. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  7. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
  10. tidak menjadi pengurus partai politik.[2]

Ketua Ombudsman dilarang merangkap menjadi:

  1. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
  2. pengusaha;
  3. pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
  4. pegawai negeri;
  5. pengurus partai politik; atau
  6. profesi lainnya.[2]

Penghasilan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010, Ketua Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Penghasilan Ketua Ombudsman per bulan adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang kehormatan diberikan setelah setelah berhenti dari jabatannya karena berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia dengan nominal 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan. Selain penghasilan dan uang kehormatan, Ketua Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.[3]

Daftar Ketua

[sunting | sunting sumber]
No. Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1. Antonius Sujata 20 Maret 2000[1] 16 Februari 2011
2. Danang Girindrawardana 17 Februari 2011[4] 11 Februari 2016
3. Amzulian Rifai 12 Februari 2016[5] 22 Februari 2021
4. Mokhammad Najih 22 Februari 2021[6] petahana

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 PPID Ombudsman RI: Profile Ombudsman Republik Indonesia
  2. 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-08-22. Diakses tanggal 2016-01-31.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010[pranala nonaktif permanen]
  4. "www.demokrat.or.id: Presiden Lantik Gubernur Lemhannas dan Ombudsman". Diarsipkan dari asli tanggal 2017-05-09. Diakses tanggal 2016-01-31.
  5. setkab.go.id: Presiden Jokowi Lantik Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
  6. https://nasional.tempo.co/read/1435235/sah-jokowi-lantik-9-anggota-ombudsman-ri-periode-2021-2026