Kesetaraan imigrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kesetaraan imigrasi adalah sebuah kemampuan atau hak setara seorang warga negara untuk mengimigrasikan para anggota keluarga mereka. Ini juga ditujukan kepada pelaksanaan adil dan setara dari hukum dan hak non-warga negara tanpa memandang kewarganegaraan atau darimana mereka berasal.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]