Kesepahaman Penyelesaian Sengketa
Kesepahaman Penyelesaian Sengketa (bahasa Inggris: Dispute Settlement Understanding, disingkat DSU) adalah sebuah perjanjian yang merupakan bagian dari Perjanjian WTO yang diresmikan seusai Putaran Uruguay. Di dalam perjanjian ini terkandung aturan-aturan dan prosedur-prosedur penyelesaian sengketa di WTO, termasuk prosedur penyelesaian sengketa di Panel dan Badan Banding.[1]
Perjanjian ini mengatur bahwa hanya perjanjian-perjanjian yang masuk ke dalam cakupan Perjanjian WTO yang dapat menjadi subjek sengketa. Perjanjian ini juga menitahkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa oleh Panel dan Badan Banding tidak boleh menambah ataupun mengurangi hak dan kewajiban anggota, dan tujuannya adalah untuk memberikan keamanan dan prediktabilitas dalam sistem perdagangan multilateral.[2]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "WTO | Disputes - Dispute Settlement CBT - Introduction to the WTO dispute settlement system - The Dispute Settlement Understanding - Page 1". www.wto.org. Diakses tanggal 2019-03-27.
- ^ "WTO | Disputes - Dispute Settlement CBT - Introduction to the WTO dispute settlement system - Functions, objectives and key features of the dispute settlement system? - Page 1". www.wto.org. Diakses tanggal 2019-03-27.