Kesengajaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Kesengajaan atau dolus menurut Memorie van Toelichting adalah menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) artinya seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja haruslah mengendaki (willens) bahwa ia perbuat dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia perbuat itu beserta akibatnya.[1]

Teori[sunting | sunting sumber]

Teori kesengajaan atau dolus, terdapat diakletik bahwa timbul teori kesengajaan bertentangan satu sama lain di antaranya sebagai berikut:

  1. Teori kehendak (wils-theorie) oleh Von Hippel dan Teori Pengetahuan (voorstelling-theorie) oleh Frank.[1] Teori ini menjelaskan bahwa teori kehendak dalam menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan serta akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh pelaku. Terkait ini maka sengaja itu apabila akibat suatu perbuatan dikehendaki dan akibat dikehendaki sehingga apabila akibat ini menjadi maksud benar-benar dari perbuatan yang dilakukan tersebut.
  2. Teori determinisme dan teori indeterminisme.[2] Determinisme merupakan ajaran yang mengatakan bahwa kehendak manusia tersebut sebenarnya sudah ditentukan terlebih dahulu ditentukan terlebih dahulu oleh suatu pengaruh. Terkait ini manusia tidak bebas dalam menentukan kehendaknya. Mengenai tindakan manusia merupakan sebagai perwujudan kehendaknya yang dikendalikan atau dipaksakan oleh kekuatan yang ada pada dirinya sendiri atau oleh kekuatan yang ada pada masyarakat lingkungannya oleh kedua-duanya. Indeterminisme adalah mengenai mengajarkan pertanggungjawaban sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan merupakan perwujudan dari kehendaknya yang bebas. Dalam ajaran indeterminisme diterapkan dalam hukum pidana.
  3. Teori kesengajaan bewarna (gekleurd opzet) dan teori kesengajaan tidak bewarna (kleurloos opzet).[1] Mengenai teori kesengajaan bewarna bahwa seorang yang melakukan tindak pidana, maka agar ia dapat dipersalahkan atau dapat dipidana maka selain ia harus menghendaki perbuatannya tersebut ia juga harus mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. Teori kesengajaan tidak berwarna maka menjelaskan bahwa seseorang melakukan suatu tindak pidana sudah cukup denhan hanya menghendaki perbuatannya dengan tidak diharuskan dalam mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang dan diancam oleh undang-undang.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Sastrawidjaja, Sofjan (1990). Hukum Pidana I. Bandung: C.V. Armico. 
  2. ^ Sianturi, S.R. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta.