Kekuasaan Presiden Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden
Republik Singapura
Berkas:Singapore Presidental Crest.gif
Lambang Kepresidenan Singapura
Bendera Kepresidenan Singapura
Kepala Negara
KediamanThe Istana
Ditunjuk olehParlemen
(1965–1991)
Pemilihan Langsung
(1991-present)
Masa jabatan6 Tahun; (bisa Periode ke-2)
Dasar hukumKonstitusi Singapura, Pasal 17
Situs webistana.gov.sg

Kekuasaan Presiden Singapura bersifat ke arah seremonial dalam menjalankan diskresi kebijakan dan dalam menjalankan kekuasaanya, Presiden harus berkolaborasi atas masukan dan perbantuan dari Kabinet Menteri atau Menteri yang bertindak dibawah wewenang umum Kabinet. Selain itu, Presiden membutuhkan konsultasi dari Dewan Penasihat President (Council of Presidential Advisers/CPA) dalam menjalankan tugas dan wewenang yang bersifat fungsional. Dalam lain hal, Presiden dapat berkonsultasi dengan Dewan Penasihat President jika President menginginkan namun tidak terikat keharusan untuk melakukan hal tersebut.

Pada tahun 1991, konstitusi Singapura diamandemen untuk perubahan di lingkungan kerja Presiden, yang mana sebelumnya di pilih oleh parlemen, dan diubah adanya pemilihan Presiden sebagai Kepala Negara melalui suara pemilu oleh rakyat. Amandemen tersebut memberikan Presiden suatu fungsi eksekutif tertentu untuk memblokir upaya pemerintah yang saat itu menarik cadangan masa lalu yang tidak terakumulasi. Dengan demikian, jaminan hanya dapat diberikan atau pinjaman yang diajukan oleh Pemerintah jika Presiden memberikan persetujuan, dan persetujuannya juga diperlukan atas anggaran badan hukum tertentu dan perusahaan negara yang menggunakan cadangan tahun lalu. Presiden juga memiliki keleluasaan untuk menahan atas setiap rancangan undang-undang di Parlemen yang secara langsung atau tidak langsung memberikan perubahan atau peningkatan kekuasaan Dewan Dana Penyelenggara Pusat (the Central Provident Fund Board) secara langsung atau tidak langsung untuk menginvestasikan dana negara; dan peminjaman uang, pemberian jaminan atau peningkatan pinjaman apa pun oleh Pemerintah jika menurut pendapat Presiden RUU tersebut kemungkinan akan menarik cadangan yang tidak diakumulasikan oleh Pemerintah selama masa jabatannya Presiden. Selain itu, Presiden dapat menahan persetujuan untuk setiap UU Pasokan (Supply Bill), UU Pasokan Tambahan (Supplementary Supply Bill), atau UU Pasokan Akhir (Final Supply Bill) untuk tahun keuangan mana pun jika menurut pendapatnya estimasi pendapatan dan pengeluaran, estimasi tambahan, atau pernyataan kelebihan cenderung mengarah pada penarikan anggaran cadangan anggaran tahun sebelumnya.

Presiden juga memiliki kuasa atas penunjukkan posisi pejabat sipil seperti Ketua Mahkamah Peradilan, Jaksa Agung, Komisaris dan anggota dari Komisi Pelayanan Publik, Kepala Angkatan Bersenjata, Komisioner Kepolisian. Presiden juga berwenang menunjuk seorang Perdana Menteri, berdasarkan pertimbangan dari Presiden sendiri, yang menjaga mosi kepercayaan di Parlemen. Presiden juga memiliki kekuasaan atas pengawasan terhadap Biro Investigasi Praktik Korupsi dan Keputusan Eksekutif dibawah jaminan UU Keamanan Internal (Internal Security Act) dan UU Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Maintenance of Religious Harmony Act).

Dalam hal presiden dapat berbicara di publik terkait isu-isu tanpa dari persetujuan Pemerintah menjadi perbincangan pada Pemilu Pemilihan Presiden di Tahun 2011. Beberapa kandidat menyatakan Presiden berhak melakukan hal tersebut. K. Shanmugam, Menteri Hukum Singapura menyatakan bahwa Presiden memiliki batas-batas dalam menyampaikan pendapat sebagaimana di atur di dalam Konstitusi Singapura, yang menyatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atas kebijakan yang disampai di publik. Presiden tidak dapat bertindak sendiri berpisah entitas dari Pemerintah.

Pelimpahan Wewenang Presiden Singapura[sunting | sunting sumber]

Sebelum tahun 1991, Konstitusi Singapura tidak mengatur terkait pencegahan atas tindakan Pemerintah untuk menggunakan dana dari cadangan devisa. Di samping itu, juga tidak ada pihak yang bertugas sebagai pelindung atas tindakan pihak pemerintah yang tidak bertanggung dalam pelayanan publik. Hal itu disimpulkan bahwa dasar konstitusional memiliki sifat yang penting untuk menjamin integritas atas pelayanan publik, termasuk dalam hal cadangan devisa dilindungi jika jatuh ke tangan pemerintah yang tidak bertanggung jawab.[1]

Pemerintah melihat bahwa pengawasan dapat diraih jika diadakan pemilihan Presiden Singapura secara langsung, dan hal itu membuat Presiden secara langsung bertanggung jawab atas rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat.[2] Hal itu sebagai check and balances terhadap diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Amandemen Konstitusi Singapura Tahun 1991, memberikan kewenangan president untuk membatalkan keputusan pemerintah terhadap penarikan cadangan anggaran tahun lalu dan persetujuan atas perubahan posisi pejabat publik. Presiden Singapura juga memiliki kewenangan dalam mengawasi Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan keputusan eksekutif di bawah ketentuan Internal Security Act[3] dan Maintenance of Religious Harmony Act.[4]

Kewenangan kekuasaan Presiden Singapura merupakan salah satu institusi dan posisi paling banyak mendapat amandemen dan hal itu masing berlangsung sampai sekarang. Sejak tahun 2007, hampir sepertiga dari amandemen konstitusional sejak Singapura merdeka pada 1965 yang terdiri dari perubahan kekuasaan Presiden Singapura. Hampir setengah dari perubahan-perubahan yang ada bertumpuk pada perubahan kekuasaan dan kewenangan terkait kebijakan fiskal.[5]

Kutipan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Y L Tan, Kevin (1988). "Constitutional Amendments to Safeguard Financial Assets and the Integrity of the Public Services". Constitutional Law in Malaysia and Singapore (3rd ed.). 3 (ISBN 978-981-236-795-2): 420–426. 
  2. ^ Mengacu pada Konstitusi Tahun 1991, Presiden secara tidak langsung ditunjuk oleh Parliament, Konstitusi Singapura (1980 Reprint), Pasal 17(1).
  3. ^ Constitution of the Republic of Singapore (Amendment) 1991 (No. 5 of 1991 Diarsipkan 2014-05-04 di Wayback Machine.) berkekuatan hukum pada 30 November 1991.
  4. ^ Internal Security Act (Cap. 143, 1985 Rev. Ed.) ("ISA")
  5. ^ Ching Lee, Yvonne (Desember 2007). "Under Lock and Key: The Evolving Role of the Elected President as a Fiscal Guardian". Singapore Journal of Legal Studies. 291 (SSRN 1139305): 290–322.