Kehilangan kursi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kehilangan kursi adalah sebuah keadaan kala seorang legislator gagal meraih sebuah kursi dalam suatu pemungutan suara. Hal tersebut terjadi karena legislator tersebut mengalami kekurangan jumlah suara atau kursinya direbut oleh legislator lain.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]