Kedaulatan jaringan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Era digital yang dilahirkan dari perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, membawa manusia ke dalam revolusi informasi yang melahirkan dunia baru berbentuk virtual, dunia siber (cyber world). Dalam tata kelola internet, kedaulatan jaringan, juga disebut kedaulatan digital atau kedaulatan dunia maya, adalah upaya entitas yang mengatur, seperti negara, untuk menciptakan batas-batas pada suatu jaringan dan kemudian menerapkan suatu bentuk kendali, sering kali dalam bentuk penegakan hukum atas batasan seperti itu.[1] Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi negara yang diturunkan dalam hak-hak berdaulat (sovereignty rights) yang merupakan hak dimiliki hanya oleh negara. Konsep kedaulatan dalam dunia siber diartikan dalam beragam bentuk model pengaturan oleh masing-masing negara.[2]

Arti penting Kedaulatan Digital di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Pentingnya mewujudkan kedaulatan digital dapat menciptakan dan membangun peluang dan potensi para pelaku jasa dan produk-produk lokal Indonesia dapat berkopetensi di era digital seperti saat ini.  Dengan adanya upaya mewujudkan kedaulatan digital ini, Indonesia mempunyai peluang dan potensi yang lebih baik kedepannya.

Kedaulatan digital sebagai suatu keharusan negara berdaulat termasuk Indonesia. Potensi digital ini juga akan berkorelasi pada perekonomian nasional. Kedaulatan tidak hanya soal perbatasan wilayah antar negara tetapi juga di platform digital karena dengan meluasnya jaringan internet Indonesia harus bisa menciptakan peluang agar dapat menciptakan peluang dalam perekonomian di era digital ini. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki peluang digital yang sangat besar, bahkan bisa mencapai US$ 150 miliar di tahun 2025 mendatang bila dibangun dengan benar. Potensi digital ini juga akan berdampak pada perekonomian nasional karena transformasi yang berkembang di dalamnya. Sehingga ini sudah menjadi keharusan bagi Indonesia untuk dapat merasakan dampak-dampak yang ditimbulkan dari digitalisasi.

Kedaulatan Digital Indonesia[sunting | sunting sumber]

Kedaulatan bukan merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya statis. Kedaulatan lebih merupakan proses atau serangkaian tindakan dan proses.[3] Menjaga kedaulatan juga merupakan salah satu tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2005-2025. Hadirnya Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan maksud untuk menjaga keamanan ruang siber yang dilakukan Indonesia, yakni aspek hukum, aspek teknologi dan aspek sosial, budaya dan etika. Pembentukan UU ITE juga sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Secara terminologi, dalam UU ITE tidak ditemukan kata “kedaulatan” selain pada penjelasan Pasal 2 UU ITE terkait dengan lingkup “merugikan kepentingan Indonesia” sebagai unsur keberlakuan UU ITE. Konsep kedaulatan inin muncul pada Pasal 2 UU ITE melalui penegasan bahwa keberlakuan ketentuan dalam UU ITE merujuk pada akibat dan kerugian dari perbuatan, tidak melihat apakah perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia. Kerugian dalam pasal tersebut adalah kerugian terhadap kepentingan Indonesia, yang tidak hanya terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, warga negara serta badan hukum Indonesia, namun juga meliputi kedaulatan negara.

Adapun langkah yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menjamin dan tetap mempertahankan kedaulatan Indonesia adalah dengan penyiapan infrastruktur berupa pemerataan akses internet ke seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, guna menjaga stabilitas politik, ekonomis, sosial dan budaya, langkah yang ditempuh Pemerintah adalah dengan pemblokiran terhadap konten-konten yang bermuatan negatif. Kemudian, penggunaan aplikasi lokal dan pengembangan sumber daya manusia di bidang siber diperhitungkan sebagai komponen dari pembentukan kedaulatan digital.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Network sovereignty". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2023-10-26. 
  2. ^ Yuniarti, Siti; Herawati, Erni (2020-12-04). "Analisis Hukum Kedaulatan Digital Indonesia". Pandecta Research Law Journal. 15 (2): 154–166. ISSN 2337-5418. 
  3. ^ Riyanto, Sigit (2012). "Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer". Yustisia Jurnal Hukum. 1 (3): 10. 
  4. ^ Humas, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (2023). "Presiden Jokowi: Kedaulatan Digital Indonesia Harus Dilindungi". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-12-01.