Keberlanjutan kenegaraan negara-negara Baltik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keberlanjutan kenegaraan dari negara-negara Baltik mendeskripsikan keberlanjutan dari negara-negara Baltik sebagai entitas sah berdasarkan hukum internasional [1] meskipun berada di bawah pemerintahan Soviet dan pendudukan Jerman dari 1940 sampai 1991. Berdasarkan opini mayoritas, pendudukan negara-negara Baltik dianggap ilegal dan tindakan Uni Soviet dianggap berseberangan dengan hukum internasional secara umum dan traktat-traktat bilateral antara USSR dan negara-negara Baltik secara khusus.[2]

Keberlanjutan sah ini diakui oleh sebagian besar negara-negara Barat dan dilambangkan dalam praktik kenegaraan mereka.[3] Pengajuan Doktrin Stimson oleh Deklarasi Welles[4] yang menolak memberikan pengakuan resmi kepada pendudukan Soviet,[5] pemberontakan rakyat Baltik melawan rezim Soviet, dan keberadaan badan-badan kenegaraan Baltik dalam pengasingan memperkuat posisi sah bahwa kedaulatan negara-negara Baltik tak pernah diserahkan kepada Uni Soviet, dan pendudukan sui generis (Annexionsbesetzung atau "pendudukan aneksasi") berlangsung sampai kemerdekaan negara-negara Baltik pada 1991.[5] Maka dari itu, negara-negara Baltik tetap berdiri sebagai subjek hukum internasional.[6][7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ziemele (2005). hlm. 118.
  2. ^ Eisemann (2000). hlm. 731.
  3. ^ Elsuwege (2003). p. 378.
  4. ^ Hiden, John; Vahur Made; David J. Smith (2008). The Baltic question during the Cold War. Routledge. hlm. 1. ISBN 978-0-415-37100-1. 
  5. ^ a b Mälksoo (2003), p. 193.
  6. ^ D. Zalimas, Legal and Political Issues on the Continuity of the Republic of Lithuania, 1999, 4 Lithuanian Foreign Policy Review 111–12.
  7. ^ RUSSIAN-SPEAKING MINORITIES IN ESTONIA AND LATVIA: PROBLEMS OF INTEGRATION AT THE THRESHOLD OF THE EUROPEAN UNION, PETER VAN ELSUWEGE, ECMI Working Paper # 20 April 2004.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]