Kebebasan udara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebebasan udara adalah serangkaian hak penerbangan komersial yang memberikan hak kepada maskapai penerbangan suatu negara untuk memasuki dan mendarat di ruang udara negara lain. Hak tersebut dirumuskan sebagai hasil dari ketidaksepakatan atas taraf liberalisasi penerbangan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional tahun 1944, yang disebut sebagai Konvensi Chicago.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]