Kasus Rimsha Masih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Rimsha Masih (bahasa Urdu: رمشا مسیح — pertama kali dikabarkan dengan nama "Rifta" atau "Riftah") merupakan seorang gadis Pakistan [1] dari Mehrabadi, Islamabad,[2] yang ditangkap polisi Pakistan pada bulan Agustus 2012 dan terancam hukuman mati dibawah hukum Pakistan[3][4] karena dituduh memusnahkan lembaran Al-Quran (atau sebuah buku yang memuat isi Al-Quran) dengan cara dibakar.[5][6] Ia merupakan salah satu bagian dari golongan minoritas Kristen Pakistan.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Editorial (2012-09-25). "Rimsha's plight". The Express Tribune. Diakses tanggal 2012-09-25. 
  2. ^ Shah, Saeed (2012-08-30). "Pakistan blasphemy case: 'Muslims could take law into their own hands'". The Guardian. Diakses tanggal 31 August 2012. 
  3. ^ a b Katie Hunt and Nasir Habib (2012-08-22). "Girl held in Pakistan, accused of burning Quran pages". CNN. Diakses tanggal 2012-08-22. 
  4. ^ Rick Dewsbery (20 August 2012). "'Down's syndrome girl', 11, faces death penalty for desecrating Koran in Pakistan". Daily Mail. Diakses tanggal 2012-08-27. 
  5. ^ "Pakistani girl accused of Qur'an burning could face death penalty". The Guardian. 2012-08-22. Diakses tanggal 2012-08-22. 
  6. ^ AFP (August 26, 2012). "Blasphemy suspect: Vatican prelate says Rimsha can't read". The Express Tribune. Diakses tanggal 2012-08-27.