Kartu Identitas Lintas Batas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kartu Identitas Lintas Batas atau KILB adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor pabean yang membawahi pos pemeriksaan lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan pelintas batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]