Kapitalisme pengawasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kapitalisme pengawasan merupakan suatu sistem politik ekonomi yang berorientasi pada profit yang menempatkan ruang digital sebagai alat ekonomi penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem itu sendiri.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Kata pengawasan mengacu pada pengumpulan data pribadi dalam skala besar oleh jaringan digital. kapitalisme pengawasan berpusat pada penjualan data pribadi kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan

Kapitalisme pengawasan bersifat luas karena pengumpulan data dan informasi dapat diperoleh dari media sosial seseorang dan seringkali menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan ancaman pengumpulan data berskala besar.[2]

Sebelumnya, kapitalisme pengawasan dikenal dengan istilah pengawasan kontemporer yang merupakan heterogen, melibatkan manusia dan non-manusia, lembaga negara dan ekstra-negara, dan memungkinkan untuk pengawasan yang kuat oleh institusi dan populasi secara umum.

Kapitalisme pengawasan merupakan sebuah rezim baru yang muncul dari mediasi komputer yang luas dan dapat menghasilkan hubungan sosial dan konsepsi dengan meggunakan otoritas dan kekuasaan.[3]

Latar Belakang[sunting | sunting sumber]

Alasan peretasan data pribadi seseorang dapat dipengaruhi oleh salah satu alasan yaitu profit. Profit dapat menghasilkan keuntungan pribadi, organisasi, perusahaan, atau lembaga tertentu. Faktor lain yang menjadi alasan terjadinya peretasan data pribadi karena adanya persaingan antar kelompok atau kompetitor, serta dari hasil perolehan data pribadi dapat diperjual belikan untuk telermarketing.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hafizhah, Annisa; Panggabean, Lamsumihar Andjelina (2021-07-26). "Kekeliruan Pemahaman Tentang Online Grooming dalam Sistem Hukum di Indonesia". Jurnal Wanita dan Keluarga. 2 (1): 1–11. doi:10.22146/jwk.2238. ISSN 2746-430X. 
  2. ^ "What Is 'Surveillance Capitalism'?". Dictionary.com (dalam bahasa Inggris). 2022-10-04. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  3. ^ Wulan, Roro Retno (2019-04-30). "KAJIAN GENDER DALAM ILMU KOMUNIKASI". Journal Acta Diurna. 15 (1): 29. doi:10.20884/1.actadiurna.2019.15.1.1574. ISSN 1412-6443. 
  4. ^ "Figure 2—figure supplement 3. For the iCTNet CVD drug targets". dx.doi.org. Diakses tanggal 2023-12-01.