Lompat ke isi

Kafalah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kafalah adalah konsep pengangkatan anak dalam hukum Islam yang berbeda dengan pandangan Barat dan Asia Timur. Islam memperbolehkan pengikutnya membesarkan anak yang bukan darah dagingnya. Islam malah mendukung orang yang ingin membesarkan anak yatim piatu. Namun, dari sudut pandang Islam, anak tersebut tidak benar-benar menjadi anak "adopsi" sang orang tua. Sebagai contoh, anak ini dinamai dari ayah kandungnya dan bukan dari ayah angkatnya.[1]

Kedudukan hukum

[sunting | sunting sumber]

Di dalam Al-Qur'an, kafalah merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Landasannya ialah Surah Yusuf ayat 66. Dalam ayat ini, Nabi Yaqub meminta perjanjian kepada anak-anaknya dengan menyebut nama Allah. Janji berkaitan dengan kepergian Yusuf bersama saudaranya. Nabi Yaqub hanya akan membiarkan anak-anaknya pergi jika mereka berjanji akan membawa Yusuf pulang kecuali jika mereka terkepung oleh musuh.[2] Diperbolehkannya kafalah juga diketahui dari hadits yang menyebutkan bahwa kafalah tidak berlaku bagi urusan hukuman atas pidana. Selain itu terdapat hadits yang meneybutkan bahwa penjamin merupakan penanggung-jawab atas sesuatu yang ia beri jaminan.[3]

Hukum hak asasi manusia

[sunting | sunting sumber]

Sistem kafalah diakui dalam Pasal 20(3) Konvensi Hak-Hak Anak:[4]

"Perawatan seperti itu harus mencakup, antara lain penempatan pada pengasuh pengganti, kafalah dari hukum Islam, adopsi atau jika anak asuh ditempatkan sesuai dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk perawatan anak.

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Huda. "Adoption in Islam". About.com Religion & Spirituality. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-11-21. Diakses tanggal 2019-07-29. 
  2. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 687.
  3. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 687-688.
  4. ^ Paradelle, Murielle, Legal Pluralism and Public International Law: An Analysis Based on the International Convention on the Rights of the Child, dalam Dupret, Baudouin, Maurits Berger, and Laila Al-Zwaini, eds. Legal Pluralism in the Arab World. Arab and Islamic Laws Series 18. The Hague: Kluwer Law International, 1999, hlm. 111

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.