Jean-Bosco Barayagwiza

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jean-Bosco Barayagwiza
Lahir1950
Mutura, Gisenyi, Ruanda-Urundi
Meninggal25 April 2010 (umur 59/60)
Porto Novo, Benin[1]
KebangsaanRwanda
Pekerjaanpengacara, pegawai negeri[2]
Hukuman kriminal32 tahun penjara
Status kriminalMeninggal
AlasanKonspirasi untuk melakukan genosida, hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida; keterlibatan dalam genosida; dan kejahatan terhadap kemanusiaan (penganiayaan, pemusnahan dan pembunuhan)
(ICTR-97-27-1 tanggal 10 November 1999)[3]

Jean-Bosco Barayagwiza (1950 – 25 April 2010) adalah seorang terpidana genosida dan politisi yang terkait dengan gerakan Hutu Power. Sebagai pegawai negeri sipil berpangkat tinggi, Barayagwiza menjabat sebagai direktur kebijakan di Kementerian Luar Negeri pada saat genosida di Rwanda.[4] Ia digambarkan sebagai salah satu "dalang" genosida.[5]

Barayagwiza adalah anggota pendiri partai ekstremis Koalisi untuk Pertahanan Republik, yang dianggap mengambil sikap lebih radikal terhadap penduduk Tutsi daripada Gerakan Nasional Republik untuk Demokrasi dan Pembangunan yang berkuasa.[6] Sebagai ketua komite eksekutif stasiun radio populer Radio Télévision Libre des Mille Collines (RTML), ia memimpin penayangan konten yang mendesak kekerasan genosida terhadap suku Tutsi.

Saat ditahan di Yaoundé, Kamerun pada tahun 1996, Barayagwiza menuduh pemerintah FPR melakukan bias yang tidak adil terhadap Hutu, dengan menyatakan bahwa "rezim menggeneralisasi dan menjadikan segala sesuatunya bersifat etnis dengan menuduh Hutu sebagai pelaku genosida". Barayagwiza mengklaim Hutu adalah korban agresi Tutsi selama genosida dan bertindak untuk membela diri.[5]

Barayagwiza menolak untuk berpartisipasi dalam persidangan, dengan alasan bahwa hakim tidak memihak.[7] Dia divonis 35 tahun penjara. Dia mengumumkan bahwa dia mengajukan banding atas hukuman tersebut dan menugaskan Donald Herbert dan Tanoo Mylvaganam sebagai penasihat hukum baru pada tanggal 30 November 2004. Alfred Pognon dipanggil sebagai penasihat pembela "tambahan" untuk Barletta Caldarera. Bandingnya sebagian dikabulkan pada tanggal 22 Juni 2009 dan hukumannya dikurangi menjadi 32 tahun penjara.[8]

Dia meninggal pada tanggal 25 April 2010 di Cotonou, Benin,[6] karena Hepatitis C yang sudah lanjut. Keluarganya melaporkan bahwa dia tidak menerima pengobatan yang memadai.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Death of Convict Jean Bosco Barayagwiza | United Nations International Criminal Tribunal for Rwanda". Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 September 2023. Diakses tanggal 23 September 2023. 
  2. ^ http://www.refworld.org/cgi-bin/texis/vtx/rwmain/opendocpdf.pdf?reldoc=y&docid=48b527412 Diarsipkan 14 October 2021 di Wayback Machine. [mentahan URL PDF]
  3. ^ Nahimana et al. v. The Prosecutor, [1] (Appeals Chamber 28 November 2007). “The Appeals Chamber rejects all the arguments raised by the Appellants.”
  4. ^ "International Criminal Tribunal for Rwanda: Jean-Bosco Barayagwiza must not escape justice". Amnesty International. 24 November 1999. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 23 September 2023. Diakses tanggal 23 September 2023. 
  5. ^ a b "Rwandan Genocide Suspect Blames Tutsis for Killings". AP NEWS. Diakses tanggal 4 April 2021. 
  6. ^ a b "ICTR Newsletter" (PDF). ICTR. April 2010. hlm. 10. 
  7. ^ Hate Radio: Rwanda – Radio Netherlands Worldwide – English Diarsipkan 14 October 2006 di Wayback Machine.
  8. ^ "Jean-Bosco Barayagwiza v. The Prosecutor. p. 13" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6 May 2017. Diakses tanggal 23 September 2023.