Jalur lalu lintas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berbagai jalur di pusat kota Jakarta, jalur lambat di kiri, jalur cepat di kanannya, jalur khusus bus di kanannya
Jalur lalu lintas sebagai bagian jalan

Jalur lalu lintas, atau biasa disingkat jalur, merupakan keseluruhan perkerasan jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas kendaraan, bisanya ditandai dari bagian jalan yang diaspal atau dibeton pada jalan dengan perkerasan kaku/rigid pavement. Didaerah pusat perkotaan bisanya dibatasi dengan kerb untuk melindungi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan dan dipinggiran kota langsung berbatasan dengan bahu jalan.

Jalur lalu lintas dikelompokkan atas jalur searah dan jalur dua arah baik yang tidak dipisahkan atau dipisahkan dengan median ataupun pemisah jalur. Selain itu pada jalan protokol sering juga ada jalur cepat dan jalur lambat, serta jalur untuk penggunaan khusus seperti jalur khusus bus, jalur sepeda, atau jalur sepeda motor.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]