Zona larangan terbang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Zona larangan terbang atau zona yang dilarang untuk melakukan penerbangan (Inggris: no-fly zone, sering disingkat NFZ) adalah sebuah wilayah di mana pesawat tidak diizinkan untuk terbang. Istilah ini biasanya terdapat dalam konteks militer, bisa dikatakan sebagai zona demiliterisasi di udara, dalam zona ini melarang pesawat militer sebuah bangsa yang sedang berperang untuk melakukan penerbangan di zona yang ditetapkan sebagai zona larangan terbang.

Irak Utara 1992-2003[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1992, Inggris dan Amerika Serikat telah mencampuri sengketa Irak-Kurdi di utara Irak dengan menciptakan zona larangan terbang di mana pesawat Angkatan Udara Irak dilarang dari membuat penerbangan di daerah ini. Tujuan zona larangan terbang adalah untuk menghindari kemungkinan pengeboman dan serangan kimia ke atas kaum Kurdi oleh pemerintah Saddam Hussein. Meskipun penegakan dilakukan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 688, resolusi ini tidak mengandung kebenaran secara jelas. Di dalam satu ramah dengan John Pilger, Sekretaris Jenderal PBB saat resolusi ini berakhir yaitu, Boutros Boutros-Ghali mengatakan bahwa zona larangan terbang adalah "tidak sah".[1][2].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "ZNet". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-11-14. Diakses tanggal 2016-02-19. 
  2. ^ "ITV - John Pilger - Labour claims its actions are lawful while it bombs Iraq, strarves its people and sells arms to corrupt states". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-26. Diakses tanggal 2016-02-19.