Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 12: | Baris 12: | ||
====Periode 2006-2008==== |
====Periode 2006-2008==== |
||
Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh [[Menteri |
Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menkominfo]] [[Sofyan Djalil]] tanggal [[16 Januari]] [[2006]]. |
||
# Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua |
# Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua |
||
# Ahmad M. Ramli |
# Ahmad M. Ramli |
Revisi per 8 Agustus 2007 11.54
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal 8 September 1999. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi Indonesia dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh Agum Gumelar.
Anggota
Periode 2003-2005
- Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Koesmarihati
- Soetjipto
- Hery Nugroho
- Suryadi Azis
Periode 2006-2008
Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.
- Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Ahmad M. Ramli
- Koesmarihati
- Bambang Adiwiyoto
- Heru Sutadi
- Kamilov Sagala
- Heri Nugroho
Kritik
Satu hal yang sering dikritik mengenai BRTI ini adalah apakah BRTI akan dapat bertindak secara independen terhadap operator-operator. Namun begitu, sesuai komitmen anggota-anggotanya yang mayoritas berasal dari masyarakat (hanya dua dari pemerintah), diharapkan independensi itu terjaga agar muara dari tugas BRTI untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi BRTI