Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
resepsi pernikahan
Baris 16: Baris 16:
Keluarga yang dibentuk merupakan kesatuan sosial terkecil yang menjadi elemen terbentuknya masyarakat. Kalau keluarga itu rapuh maka masyarakatnya menjadi tidak utuh. Kalau keluarga itu tidak mantap, masyarakatnya akan goyah, tidak stabil. Sekiranya tujuan utama perkawinan itu pemuasan hasarat seksuil, dengan mudah terjadi kawin-cerai, mengingat hasrat seksuil tidak kenal puas. Hubungan suami istri tidak kuat, rumah tangga tidak stabil, anak-anak tidak terurus, keluarga berantakan, masyarakat menjadi rusak.
Keluarga yang dibentuk merupakan kesatuan sosial terkecil yang menjadi elemen terbentuknya masyarakat. Kalau keluarga itu rapuh maka masyarakatnya menjadi tidak utuh. Kalau keluarga itu tidak mantap, masyarakatnya akan goyah, tidak stabil. Sekiranya tujuan utama perkawinan itu pemuasan hasarat seksuil, dengan mudah terjadi kawin-cerai, mengingat hasrat seksuil tidak kenal puas. Hubungan suami istri tidak kuat, rumah tangga tidak stabil, anak-anak tidak terurus, keluarga berantakan, masyarakat menjadi rusak.


==Upacara Pernikahan==
'''==Upacara Pernikahan==
Di [[Indonesia]] upacara pernikahan dilakukan dengan dua cara, tradisional dan modern. Ada kalanya pengantin menggunakan kedua cara tersebut, biasanya dalam dua upacara terpisah.
Di [[Indonesia]] upacara pernikahan dilakukan dengan dua cara, tradisional dan modern. Ada kalanya pengantin menggunakan kedua cara tersebut, biasanya dalam dua upacara terpisah.


Baris 23: Baris 23:


*Upacara modern
*Upacara modern
Upacara pernikahan modern dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri. Biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Eropa. Pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern.
Upacara pernikahan modern dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri. Biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Eropa. Pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern.'''


== Mas kawin ==
== Mas kawin ==

Revisi per 3 Agustus 2007 13.12


Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan dengan menggunakan adat atau aturan tertentu, yang kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Makna Pernikahan

Makna pernikahan atau perkawinan disini maksudnya makna dalam arti nilai yang ingin diraih atau dicapai melalui suatu perkawinan.

Beberapa pandangan dalam pergaulan sehari-hari dipersepsi bahwa perkawinan itu untuk memuaskan syahwat atau hasrat seksuil. Padahal, pemuasan nafsu seksuil itu dapat dipuaskan di luar perkawinan. Beberapa kebudayaan secara diam-diam atau resmi / terbuka memberikan kesempatan pemuasan ini. Ada juga suatu negara yang memberlakukan ikatan rumah tangga yang hanya mendasarkan pada undang-undang negara saja atau hanya dengan cukup mencatatkan di catatan sipil.

Masyarakat barat meski menganggap persetubuhan di luar nikah dianggap melanggar moral, namun kebudayaannya merangsang dan memberikan kesempatan untuk itu. Gejala ini muncul juga di Indonesia dengan semakin tumbuhnya tempat-tempat panti pijat, peristirahatan dlsb yang secara tidak resmi dapat dimanfaatkan sebagai prasarana pemuasan hasrat seksuil di luar nikah.

Dengan adanya kemungkinan pemuasan seksuil diluar perkawinan, sah atau tidak, ditentang atau dibiarkan, haram atau halal, jelas bahwa pemuasan hasrat seksuil bukan merupakan fungsi utama perkawinan. Ini merupakan fungsi kedua, fungsi utamanya ialah fungsi sosial. Hal ini ditunjukkan kuatnya tuntutan bagi pasangan perkawinan agar senantiasa hidup bersama, diakui dan disetujui umum. Pasangan tersebut dituntut dapat saling bekerja sama bahkan dengan kerabat lainnya dalam membina rumahtangganya. Mereka diharapkan untuk melahirkan anak, mengakuinya, merawat dan mengasuhnya. Selain itu juga dituntut untuk mempertahankan ikatan perkawinan selama hidup.

Dari itu perkawinan pada umat manusia merupakan pola kebudayaan untuk mengendalikan ke'orangtua'an (parental) dan membentuk latar belakang yang kukuh untuk merawat dan mengasuh anak-anak.

Keluarga yang dibentuk merupakan kesatuan sosial terkecil yang menjadi elemen terbentuknya masyarakat. Kalau keluarga itu rapuh maka masyarakatnya menjadi tidak utuh. Kalau keluarga itu tidak mantap, masyarakatnya akan goyah, tidak stabil. Sekiranya tujuan utama perkawinan itu pemuasan hasarat seksuil, dengan mudah terjadi kawin-cerai, mengingat hasrat seksuil tidak kenal puas. Hubungan suami istri tidak kuat, rumah tangga tidak stabil, anak-anak tidak terurus, keluarga berantakan, masyarakat menjadi rusak.

==Upacara Pernikahan== Di Indonesia upacara pernikahan dilakukan dengan dua cara, tradisional dan modern. Ada kalanya pengantin menggunakan kedua cara tersebut, biasanya dalam dua upacara terpisah.

  • Upacara tradisional

Upacara pernikahan secara tradisional dilakukan menurut aturan-aturan adat setempat. Indonesia memiliki banyak sekali suku yang masing-masing memiliki tradisi upacara pernikahan sendiri. Dalam suatu pernikahan campuran, pengantin biasanya memilih salah satu adat, atau ada kalanya pula kedua adat itu dipergunakan dalam acara yang terpisah.

  • Upacara modern

Upacara pernikahan modern dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri. Biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Eropa. Pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern.

Mas kawin

Sebelum acara pernikahan dilangsungkan pihak yang melamar biasanya menyerahkan sejumlah mas kawin yang bentuk dan besarnya sudah disetujui terlebih dahulu. Mas kawin dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu, perhiasan, perlengkapan sembahyang (biasanya dalam pernikahan Islam), atau gabungan dari semuanya.

Catatan Sipil

Untuk kepentingan pendataan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang diikat dalam hubungan perkawinan serta keturunan yang mungkin dihasilkannya, pemerintah Indonesia sekarang mengharuskan suatu pernikahan dicatat di Kantor Catatan Sipil dan bagi umat yang beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan campuran

Lihat pula

Referensi

  • Gazalba, Sidi. (1975), Menghadapi Soal-soal Perkawinan, Pustaka Antara PT, Jakarta.


Pranala luar