Wikipedia:Perubahan tertunda/Permohonan hak peninjau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib)
Andiazamuddin (bicara | kontrib)
Baris 98: Baris 98:
* Diperiksa oleh [[Pengguna:Andiazamuddin|<b><big><big><font face="Mistral" size="5" style="color:#000000;color:Blue">Andi</font></big></b>]] [[Pembicaraan Pengguna:Andiazamuddin|<font face="Mistral" size="5" style="color:#000000;color:red">bapander</font></b>]] 15.22, 7 Februari 2015 (WITA)
* Diperiksa oleh [[Pengguna:Andiazamuddin|<b><big><big><font face="Mistral" size="5" style="color:#000000;color:Blue">Andi</font></big></b>]] [[Pembicaraan Pengguna:Andiazamuddin|<font face="Mistral" size="5" style="color:#000000;color:red">bapander</font></b>]] 15.22, 7 Februari 2015 (WITA)
* Maaf atas kealpaan saya, Tuan '''Andiaz'''. Mata saya tadi kayaknya bolor yang merambat ke otak sehingga seingat saya 400 bita, ternyata hanya 100 bita sebagai syarat minimal. Terimakasih koreksinya. Salam, {{Pengguna:Andriana08/Andriana}} 14.33, 7 Februari 2015 (WIB)
* Maaf atas kealpaan saya, Tuan '''Andiaz'''. Mata saya tadi kayaknya bolor yang merambat ke otak sehingga seingat saya 400 bita, ternyata hanya 100 bita sebagai syarat minimal. Terimakasih koreksinya. Salam, {{Pengguna:Andriana08/Andriana}} 14.33, 7 Februari 2015 (WIB)
::Tak apa, saya maklum saja. Salam berkreasi [[Pengguna:Andiazamuddin|<b><big><big><font face="Mistral" size="5" style="color:#000000;color:Blue">Andi</font></big></b>]] [[Pembicaraan Pengguna:Andiazamuddin|<font face="Mistral" size="5" style="color:#000000;color:red">bapander</font></b>]] 16.20, 7 Februari 2015 (WITA)

Revisi per 7 Februari 2015 08.20

Catatan: "Peninjau" Wikipedia secara definisi berbeda dari "penyunting" Wikipedia. Para "penyunting Wikipedia" (atau sering disebut sebagai "pengguna Wikipedia" atau "Wikipediawan") adalah semua orang yang menyunting di Wikipedia, baik pengguna aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Sedangkan "Peninjau Wikipedia" adalah sekelompok penyunting yang telah dipercaya yang suntingannya tidak perlu diperiksa lagi oleh pengurus dan dapat membantu tugas pengurus memeriksa suntingan Wikipediawan yang lain. Status sebagai penyunting selamanya tidak dapat dicabut, kecuali semua kontribusi Anda dihapus oleh pengurus, sementara status sebagai Peninjau dapat diberikan dan dicabut kembali oleh birokrat apabila tidak digunakan dengan baik.

Untuk berkontribusi di Wikipedia (memulai artikel atau menyunting artikel yang sudah ada), Anda tidak perlu mengajukan hak untuk menjadi seorang Peninjau, artikel yang Anda buat sudah dapat langsung tertampil di Wikipedia. Namun apabila Anda sudah cukup banyak berkontribusi di Wikipedia, pertimbangkan untuk meminta status kelompok Peninjau sehingga Anda dapat meringankan tugas pengurus dan Peninjau yang lain.

Gunakan halaman ini untuk mengajukan permintaan hak Peninjau.

Wikipediawan yang mendaftar di bawah ini diharapkan sudah membaca persyaratan yang tertera di Status Peninjau.

  • Apabila pemohon belum memenuhi syarat keaktifan surel pengguna dan/atau jumlah bita laman pengguna, pemohon diberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapinya, dan kemudian pengurus dapat memberikan keputusan.
  • Apabila pemohon belum memenuhi syarat lama bergabung, jumlah suntingan, jumlah ruang nama, dan/atau riwayat pemblokiran, pemohon boleh mengajukan permohonan baru dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan pertamanya ditutup.
  • Apabila pemohon belum memenuhi syarat menangani vandalisme dan/atau keterampilan menulis dalam bahasa Indonesia, pemohon boleh mengajukan permohonan baru dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan pertamanya ditutup.

Permohonan yang belum disetujui, dapat diarsipkan dua pekan setelah penutupan.


Jagoganteng (2 Februari 2015)

Status:     Masih diproses

Jagoganteng (kontrib.catatanpemblokiranstatusubah hak pengguna) meminta status sebagai editor. Jagoganteng Kirim Pesan   21.38, 2 Februari 2015 (WIB)

  • Lama bergabung: sejak 29 Desember 2010, 4 tahun yang lalu (log registrasi) (minimal 60 hari pada waktu status diberikan atau saat permohonan diajukan)
 Terpenuhi Pemohon telah terdaftar sejak 29 Desember 2010 01.46 AdrianaSuke (bicara) 3 Februari 2015 01.47 (UTC)[balas]
  • Jumlah suntingan: 154 (kontribusi) (minimal 150 suntingan selama 3 bulan terakhir)
 terpenuhi diperiksa ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara)
  • Jumlah ruang nama: 5 (edit count) (minimal telah berkontribusi di 5 ruang nama yang berbeda selama 3 bulan terakhir)
 terpenuhi diperiksa ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara)
 Terpenuhi Surel telah diset dapat dikirimi oleh pengguna lain AdrianaSuke (bicara) 3 Februari 2015 02.09 (UTC)[balas]
  • Besar (bita) halaman pengguna: 1.442 bita (halaman pengguna) (harus memiliki halaman pengguna minimal sebesar 100 bita)
 Terpenuhi Besar (bita) halaman pengguna 1.442 bita. AdrianaSuke (bicara) 3 Februari 2015 01.58 (UTC)[balas]
  • Riwayat pemblokiran: tidak pernah (log pemblokiran) (harus tidak pernah diblokir selama 6 bulan terakhir atas alasan vandalisme)
 Terpenuhi Pemohon tidak pernah diblokir selama 6 bulan terakhir. AdrianaSuke (bicara) 3 Februari 2015 01.58 (UTC)[balas]

Jagoganteng Kirim Pesan   21.38, 2 Februari 2015 (WIB) 2 Februari 2015 14.38 (UTC)[balas]

Catatan Catatan editor: Persyaratan telah diperiksa oleh AndiAz dan Andriana. Selanjutnya, Hasil menunggu pemeriksaan oleh Pengurus.
Tidak setuju Tidak setuju Saya lihat, Anda tidak satupun memiliki artikel yang pernah dibuat. Yang ada hanya beberapa unduhan berkas, dan beberapa suntingan. Bagaimana bisa memeriksa suntingan kalau Anda sendiri tak pernah ada riwayat pembuatan artikel? Saya ingin Anda memiliki beberapa artikel dulu. Bagaimana? Salam. == Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ==

Kata Pengantar

Penulis mengucapkan puji dan syukur kepada Zat yang Maha Kuasa, Allah Swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya hingga Penulis akhirnya bisa menyelesaikan penyusunan Proposal Perencanaan Pengembangan Kota ini sebagai salah satu tugas pada mata kuliah xxxxxxxxxx

Tak lupa shalawat dan salam Penulis haturkan ke hadirat Nabi Muhammad saw, penghulu semua Nabi dan Rasul, pembawa rahmat bagi sekalian alam beserta seluruh keluarga, kerabat, dan sahabat Beliau hingga hari kiamat kelak.

Terimakasih kepada Bapak xxxxxxxxxx, Dosen Pengampu Mata Kuliah xxxxxxx, yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka penyusunan Proposal ini.

Penulis menyusun Proposal ini dengan tajuk "Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan". Hal ini didasarkan pada fenomena saat ini di mana permukiman kumuh di kota Banjarmasin masih menjadi pemandangan suram untuk sebuah kota besar.

Pemerintah Indonesia secara umum dan Pemerintah daerah Kota Banjarmasin pada khususnya, telah banyak berupaya meminimalisir problema perkotaan seperti permukiman kumuh ini. Beragam program telah dirancang dan dijalankan dengan harapan bisa mengatasi permasalahan ini. Namun seiring berkembangpesatnya pertumbuhan perkotaan, kompleksitas permasalahan pun turut jua berkembang.

Saat ini, bantuan sosial berupa pemberian dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH) tengah menjadi program pemerintah untuk mengentaskan permasalahan permukiman kumuh. Harapan kita semua adalah program ini bisa menjadi semacam indikator untuk mengukur keberhasilan perencanaan pengembangan kota di Banjarmasin.

Proposal ini tentunya masih jauh dari sempurna dari segi konseptual, penalaran, maupun dari segi penyusunannya. Dari hal tersebut, maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan, feedback, dan input yang membangun dari pembaca sekalian guna menyempurnakan tulisan ini sebagai sebuah karya ilmiah yang lebih baik, akurat, dan kompatibel dalam arti yang sebenarnya.

Bab 1 Pendahuluan

Permukiman yang menjadi cikal bakal kota telah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada awalnya, permukiman merupakan tempat sementara untuk tinggal, yang ditempati selama lingkungan sekitar permukiman tersebut dapat menyediakan kebutuhan akan air dan makanan. Kemudian, setelah dikenalnya sistem pertanian dan peternakan di permukiman tersebut, maka kecenderungan untuk hidup mengembara dan berpindah-pindah (nomadis) mulai bergeser. Masyarakat mulai membentuk suatu sistem kemasyarakatan yang mulanya sangat sederhana demi sebuah kehidupan yang lebih mapan. (Modul 2.4)

Seiring dengan perjalanan sejarah masyarakat tersebut, tercipta pula sejarah perjalanan cikal bakal kota tersebut, mulai dari peradaban Mesir kuno (kota Babilonia), peradabanan Yunani dan Romawi, berlanjut ke abad pertengahan, sampai ke abad Revolusi Industri dan abad Gerakan Reformasi sekarang ini. (Modul 2.6)

Pada sebuah titik di mana kekuatan ekonomi, sosial, dan politik mulai mencuat ke permukaan, aspek fisik kota juga lantas menjadi sorotan. Pada titik ini, terlihat bahwa dinamika perkembangan kota dipengaruhi oleh perkembangan masyarakatnya. Demikian pula sebaliknya, perkembangan masyarakat pun dipengaruhi oleh perkembangan kotanya. Hal ini memberikan gambaran bahwa kedua faktor yang saling pengaruh-mempengaruhi ini akan terus berkembang dan berlanjut. (Modul 2.28)

Sejarah Kota Banjarmasin

Dalam konteks perkembangan sebuah kota, khususnya kota Banjarmasin, maka kita perlu memahami bagaimana sejarah mencatat perkembangan kota ini.

Pada tahun 1520, Banjarmasin dulunya hanyalah sebuah perkampungan yang bernama "Banjarmasih" yang terletak di bagian utara muara sungai "Kuyin" (sekarang: Sungai Kuin), yaitu kawasan Kelurahan Kuin Utara dan Alalak Selatan saat ini.

Kata Banjar berasal dari Bahasa Melayu yang berarti kampung atau juga berarti berderet-deret seperti rumah-rumah kampung yang berderet sepanjang tepian sungai.

Saat itu wilayah Banjarmasih berada dalam kekuasaan Kerajaan Negara Daha. Setelah mendapat dukungan Kesultanan Demak untuk lepas dari Kerajaan Negara Daha pada tahun 1526, Kerajaan Banjarpun berdiri dengan Pangeran Samudera sebagai Raja I. Pada tanggal 24 September 1526, Pangeran Samudera memeluk agama Islam dan bergelar Sultan Suriansyah. Momen ini ditandai sebagai Hari Jadi Kota Banjarmasin hingga sekarang.[1]

Kota Banjarmasin sebelumnya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang telah beralih ke Kota Banjarbaru.[2] Sebagai sebuah kota (Modul 1.7), Banjarmasin memiliki populasi sebesar 667.489 jiwa dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk sebesar 1,01% dari tahun sebelumnya.[3] Dengan jumlah populasi sebanyak ini, maka menurut Hoekveld Geograf dari Belanda, Banjarmasin termasuk dalam kategori sebuah kota yang besar (Modul 1.15).

Latar Belakang Masalah

Sebagai kota yang pernah menyandang status sebagai ibukota provinsi, tentu saja Banjarmasin memiliki beberapa permasalahan perkotaan layaknya ibukota-ibukota provinsi lainnya, seperti masalah sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman kumuh atau perkampungan liar.

Istilah pemukiman kumuh (slum settlements) atau perkampungan liar (squatter settlements) mengacu kepada kawasan yang tertekan atau bagian dari populasi perkotaan yang tidak sepenuhnya terintegrasi, secara sosial atau ekonomi. Pemukiman kumuh sebenarnya merupakan kawasan yang legal, hanya saja biasanya memiliki beberapa rumah tua yang kondisinya semakin memburuk karena kurang terawat, terlalu padat, dan bobrok. Adapun perkampungan liar merupakan kawasan di mana penghuninya menggunakan lahan yang tidak sesuai dan tanpa ada izin resmi. (Modul 3.28)

Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015 lalu, ada seluas 549 hektare kawasan kumuh di Banjarmasin. Dalam kurun 5 tahun pembenahan, Pemerintah Kota telah menekan hingga hanya tersisa 36 hektare kawasan kumuh yang sedianya akan diselesaikan di tahun 2021. Alih-alih terselesaikan, malah luasan kawasan kumuh justeru bertambah 344 hektare hingga mencapai 380 hektare. Penyebabnya disinyalir karena perubahan revisi RTRW yang mengubah jalur hijau menjadi jalur kuning.[4]

Dari fakta tersebut bisa kita simpulkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah ataupun tata ruang kota masih tidak sempurna, bahkan memburuk jika dilihat dari perkembangan kawasan kumuh yang ada.

Kemudian, menurut SK Kumuh 2022, terdapat 588 hektare kawasan kumuh yang harus ditangani, dan di akhir tahun 2022 hanya 38 hektare saja yang bisa dirampungkan. [5]

Dengan kata lain, sejak tahun 2015 yang menyisakan 549 hektare kawasan kumuh hingga tahun 2022 dengan luasan sampai 588 hektare, bukannya meminimalkan kawasan kumuh, malah luasannya semakin meluas dan merata.

Pada Januari 2023, menurut revisi RTRW 2022-2026, kawasan industri di Alalak Selatan dipandang sebagai kawasan kumuh.[6]

Jadi hingga sekarang, total luasan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin sebanyak 480 hektare.

Bab 2 Tinjauan Literatur

Perencanaan

Untuk mencapai suatu tujuan, seseorang tentunya akan dihadapkan dengan beragam pilihan yang akan melahirkan sebuah keputusan. Idealnya, sebuah keputusan dibuat berdasarkan rencana dan perhitungan yang valid dan matang agar keputusan nantinya berdampak ke sesuatu yang diharapkan (mencapai tujuan).

Terdapat beberapa teori mengenai definisi suatu perencanaan: [7]

  • C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
  • Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
  • Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. (Modul 1.33)
  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[8] (Modul 1.34)

Berdasarkan teori-teori perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka Pemerintah menyusun suatu perencanaan pengembangan kota dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU no 24/1992 pengganti UU no 26/2007 tentang Penataan Ruang [9]

Adapun Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Banjarmasin, berpegang pada Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041.[10]

Dengan berpegang pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menyusun program-program kerja yang terkait permukiman kumuh, sesuai dengan Tupoksi Disperkim yaitu:[11]

  • Pasal 9: penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
  • Pasal 10: melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh.
  • Pasal 11: melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.

Pendanaan dan bantuan sosial

Menurut Muta'ali (2019), penanganan permukiman kumuh harus dilakukan dengan perencanaan yang strategis dengan basis perspektif kondisi kekumuhan, bukan sekedar current well-being (keadaan yang membaik saat ini saja), tapi sebagai future well-becoming (keadaan yang membaik di masa-masa mendatang).[12]

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan tidak sekedar penataan spasial permukiman kumuh, namun lebih sebagai right-based policy (kebijakan berbasis hak) [12]

Untuk merealisasikan hal ini, sudah banyak program-program pemerintah bergulir dari tahun ke tahun untuk menangani permasalahan kawasan kumuh di Indonesia umumnya, seperti:

  • KIP (Kampung Improvement Program) [13]
  • P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) [14]
  • P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok) [15]
  • NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) [16]
  • Sapola (Slum Alleviation Policy and Action Plan) [17]
  • PLP2KBK (Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan) [18]
  • PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) [19]

Secara generalisasi, semua program-program tersebut dimaksudkan untuk mengentaskan permasalahan kawasan kumuh di kawasan perkotaan di Indonesia. Seiring pergantian pemerintahan, program-program tersebut pun turut berganti-ganti sehingga berdampak kepada diskonsistensi yang berujung kepada ketidakefektifan dalam penerapannya.

Bansos Dana RTLH

Hingga tahun ini, program yang tengah digenjot pemerintah dalam konteks mengentaskan permasalahan permukiman kumuh adalah Program Bantuan Sosial Dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH).

Di Banjarmasin, Pemerintah Daerah memprakarsai pedataan Bansos Dana RTLH ini melalui sebuah aplikasi berbasis web dengan nama "bakawan" (bahasa Indonesia: berteman) yang bisa diakses di https://bakawan.banjarmasinkota.go.id/

Adapun syarat dan ketentuan penerima Bansos Dana RTLH adalah:

  • Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • Foto rumah yang diusulkan (tampak dari depan, belakang, kanan, dan kiri)
  • Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (sertifikat tanah)
  • Surat Keterangan tidak berstatus PNS/TNI/POLRI/BUMN
  • Surat keterangan hanya memiliki satu-satunya rumah yang ditempati tidak layak huni dari lurah atau kades setempat
  • Surat Keterangan belum pernah memperoleh bantuan rehabilitas sosial tidak layak huni

Berikut merupakan ketentuan sebuah rumah dikatakan RTLH:

  • Konstruksi bangunan membahayakan
  • Standar luasan ruang < 9 m2 per orang
  • Pencahayaan alami kurang (remang-remang atau gelap pada siang hari).
  • Penghawaan tidak baik (ventilasi kurang atau tidak ada ventilasi)
  • Kelembaban ruang tinggi (akibat ventilasi dan pencahayaan)
  • Terletak di daerah membahayakan
  • Air bersih belum/tidak memenuhi standar
  • Sanitasi buruk

Bab 3 Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan suatu prosedur, teknik, atau langkah untuk memperoleh fakta atau prinsip dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data (informasi) yang dilaksanakan dengan jelas, teliti, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metode penelitian umumnya terbagi atas 3 bagian, yaitu:

  1. Metode penelitian kuantitatif
  2. Metode penelitian kualitatif
  3. Metode penelitian campuran

Metode penelitian kuantitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah di mana peneliti memperoleh data (informasi) dalam bentuk angka, atau jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. (Sugiyono, 2010).

Contoh: Hasil survey, olahan data statistik

Adapun metode penelitian kualitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang ingin dibahas.[20]

Sedangkan metode penelitian campuran merupakan penggabungan kedua metode penelitian tersebut di atas.

Pada proposal ini, Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik observasi.

Glosarium

  • kawasan kumuh (slums settlements)
  • perkampungan liar (squatter settlements)
  • masalah perkotaan (urban problems)
  • RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
  • future well-becoming vs current well-being
  • kebijakan berbasis hak (right-based policy)

Daftar Pustaka

  1. ^ "Sejarah Kota Banjarmasin". Website Pemerintah Kota Banjarmasin. Diakses tanggal 2023-10-27. 
  2. ^ "Kalimantan Selatan". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2023-10-17. 
  3. ^ "BPS Kota Banjarmasin". banjarmasinkota.bps.go.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  4. ^ prokal.co. "Muncul 344 Ha Kawasan Kumuh Baru di Banjarmasin | Radar Banjarmasin". kalsel.prokal.co (dalam bahasa Indonesian). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  5. ^ Dirga, M. "Ratusan Hektar Kawasan Kumuh di Banjarmasin belum Tertangani". rri.co.id - Portal berita terpercaya (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  6. ^ "Kawasan Kumuh di Banjarmasin Bertambah, Terbanyak di Zona Industri". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  7. ^ "SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN) - Bagian Perencanaan". perencanaan.ipdn.ac.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  8. ^ "UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-27. 
  9. ^ "UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  10. ^ "PERDA Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  11. ^ "TUGAS POKOK DAN FUNGSI | DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN". Diakses tanggal 2023-10-27. 
  12. ^ a b Muta’ali, Luthfi; Nugroho, Arif Rahman (2019-07-16). Permukiman Kumuh di Indonesia dari Masa ke Masa: Perkembangan Program Penanganan. UGM PRESS. ISBN 978-602-386-128-6. 
  13. ^ Patton, Carl V. (1988). Spontaneous Shelter: International Perspectives and Prospects (dalam bahasa Inggris). Temple University Press. ISBN 978-0-87722-507-2. 
  14. ^ Hill, Hal; Khan, Muhammad Ehsan; Zhuang, Juzhong (2013-10-01). Diagnosing the Indonesian Economy: Toward Inclusive and Green Growth (dalam bahasa Inggris). Anthem Press. ISBN 978-1-78308-052-6. 
  15. ^ Hisyam, Muhamad (2003). Krisis masa kini dan Orde Baru. Yayasan Obor Indonesia. ISBN 978-979-461-460-0. 
  16. ^ Bank, Asian Development (2012-06-01). The Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project in Indonesia (dalam bahasa Inggris). Asian Development Bank. ISBN 978-92-9092-721-1. 
  17. ^ Muta’ali, Luthfi; Nugroho, Arif Rahman (2019-07-16). Permukiman Kumuh di Indonesia dari Masa ke Masa: Perkembangan Program Penanganan. UGM PRESS. ISBN 978-602-386-128-6. 
  18. ^ President, Indonesia (2011). Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-... Proklamasi kemerdekaan RI di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sekretariat Negara Republik Indonesia. 
  19. ^ Afriansyah; Afdhal; Mustanir, Ahmad; Faried, Annisa Ilmi; Mursalat, Aksal; Kusnadi, Iwan Henri; Fauzan, Rusydi; Amruddin; Siswanto, Duwi (2023-02-22). Pemberdayaan Masyarakat. Global Eksekutif Teknologi. ISBN 978-623-198-033-5. 
  20. ^ Team, Ruangguru Tech (2023-08-01). "Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis & Contoh" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-26. 

Daftar Gambar

Berarti kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu antara suntingan dan rintisan artikel, supaya syarat ke-2 tidak lagi menjadi perdebatan. Salam AdrianaSuke - bicara 3 Februari 2015 04.51 (UTC)[balas]
sipp Maukah mba Andriana mencoba mengusulkan hal ini ke Pengurus? Supaya permohonan Jagoganteng bisa kelar.. == Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ==

Kata Pengantar

Penulis mengucapkan puji dan syukur kepada Zat yang Maha Kuasa, Allah Swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya hingga Penulis akhirnya bisa menyelesaikan penyusunan Proposal Perencanaan Pengembangan Kota ini sebagai salah satu tugas pada mata kuliah xxxxxxxxxx

Tak lupa shalawat dan salam Penulis haturkan ke hadirat Nabi Muhammad saw, penghulu semua Nabi dan Rasul, pembawa rahmat bagi sekalian alam beserta seluruh keluarga, kerabat, dan sahabat Beliau hingga hari kiamat kelak.

Terimakasih kepada Bapak xxxxxxxxxx, Dosen Pengampu Mata Kuliah xxxxxxx, yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka penyusunan Proposal ini.

Penulis menyusun Proposal ini dengan tajuk "Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan". Hal ini didasarkan pada fenomena saat ini di mana permukiman kumuh di kota Banjarmasin masih menjadi pemandangan suram untuk sebuah kota besar.

Pemerintah Indonesia secara umum dan Pemerintah daerah Kota Banjarmasin pada khususnya, telah banyak berupaya meminimalisir problema perkotaan seperti permukiman kumuh ini. Beragam program telah dirancang dan dijalankan dengan harapan bisa mengatasi permasalahan ini. Namun seiring berkembangpesatnya pertumbuhan perkotaan, kompleksitas permasalahan pun turut jua berkembang.

Saat ini, bantuan sosial berupa pemberian dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH) tengah menjadi program pemerintah untuk mengentaskan permasalahan permukiman kumuh. Harapan kita semua adalah program ini bisa menjadi semacam indikator untuk mengukur keberhasilan perencanaan pengembangan kota di Banjarmasin.

Proposal ini tentunya masih jauh dari sempurna dari segi konseptual, penalaran, maupun dari segi penyusunannya. Dari hal tersebut, maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan, feedback, dan input yang membangun dari pembaca sekalian guna menyempurnakan tulisan ini sebagai sebuah karya ilmiah yang lebih baik, akurat, dan kompatibel dalam arti yang sebenarnya.

Bab 1 Pendahuluan

Permukiman yang menjadi cikal bakal kota telah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada awalnya, permukiman merupakan tempat sementara untuk tinggal, yang ditempati selama lingkungan sekitar permukiman tersebut dapat menyediakan kebutuhan akan air dan makanan. Kemudian, setelah dikenalnya sistem pertanian dan peternakan di permukiman tersebut, maka kecenderungan untuk hidup mengembara dan berpindah-pindah (nomadis) mulai bergeser. Masyarakat mulai membentuk suatu sistem kemasyarakatan yang mulanya sangat sederhana demi sebuah kehidupan yang lebih mapan. (Modul 2.4)

Seiring dengan perjalanan sejarah masyarakat tersebut, tercipta pula sejarah perjalanan cikal bakal kota tersebut, mulai dari peradaban Mesir kuno (kota Babilonia), peradabanan Yunani dan Romawi, berlanjut ke abad pertengahan, sampai ke abad Revolusi Industri dan abad Gerakan Reformasi sekarang ini. (Modul 2.6)

Pada sebuah titik di mana kekuatan ekonomi, sosial, dan politik mulai mencuat ke permukaan, aspek fisik kota juga lantas menjadi sorotan. Pada titik ini, terlihat bahwa dinamika perkembangan kota dipengaruhi oleh perkembangan masyarakatnya. Demikian pula sebaliknya, perkembangan masyarakat pun dipengaruhi oleh perkembangan kotanya. Hal ini memberikan gambaran bahwa kedua faktor yang saling pengaruh-mempengaruhi ini akan terus berkembang dan berlanjut. (Modul 2.28)

Sejarah Kota Banjarmasin

Dalam konteks perkembangan sebuah kota, khususnya kota Banjarmasin, maka kita perlu memahami bagaimana sejarah mencatat perkembangan kota ini.

Pada tahun 1520, Banjarmasin dulunya hanyalah sebuah perkampungan yang bernama "Banjarmasih" yang terletak di bagian utara muara sungai "Kuyin" (sekarang: Sungai Kuin), yaitu kawasan Kelurahan Kuin Utara dan Alalak Selatan saat ini.

Kata Banjar berasal dari Bahasa Melayu yang berarti kampung atau juga berarti berderet-deret seperti rumah-rumah kampung yang berderet sepanjang tepian sungai.

Saat itu wilayah Banjarmasih berada dalam kekuasaan Kerajaan Negara Daha. Setelah mendapat dukungan Kesultanan Demak untuk lepas dari Kerajaan Negara Daha pada tahun 1526, Kerajaan Banjarpun berdiri dengan Pangeran Samudera sebagai Raja I. Pada tanggal 24 September 1526, Pangeran Samudera memeluk agama Islam dan bergelar Sultan Suriansyah. Momen ini ditandai sebagai Hari Jadi Kota Banjarmasin hingga sekarang.[1]

Kota Banjarmasin sebelumnya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang telah beralih ke Kota Banjarbaru.[2] Sebagai sebuah kota (Modul 1.7), Banjarmasin memiliki populasi sebesar 667.489 jiwa dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk sebesar 1,01% dari tahun sebelumnya.[3] Dengan jumlah populasi sebanyak ini, maka menurut Hoekveld Geograf dari Belanda, Banjarmasin termasuk dalam kategori sebuah kota yang besar (Modul 1.15).

Latar Belakang Masalah

Sebagai kota yang pernah menyandang status sebagai ibukota provinsi, tentu saja Banjarmasin memiliki beberapa permasalahan perkotaan layaknya ibukota-ibukota provinsi lainnya, seperti masalah sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman kumuh atau perkampungan liar.

Istilah pemukiman kumuh (slum settlements) atau perkampungan liar (squatter settlements) mengacu kepada kawasan yang tertekan atau bagian dari populasi perkotaan yang tidak sepenuhnya terintegrasi, secara sosial atau ekonomi. Pemukiman kumuh sebenarnya merupakan kawasan yang legal, hanya saja biasanya memiliki beberapa rumah tua yang kondisinya semakin memburuk karena kurang terawat, terlalu padat, dan bobrok. Adapun perkampungan liar merupakan kawasan di mana penghuninya menggunakan lahan yang tidak sesuai dan tanpa ada izin resmi. (Modul 3.28)

Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015 lalu, ada seluas 549 hektare kawasan kumuh di Banjarmasin. Dalam kurun 5 tahun pembenahan, Pemerintah Kota telah menekan hingga hanya tersisa 36 hektare kawasan kumuh yang sedianya akan diselesaikan di tahun 2021. Alih-alih terselesaikan, malah luasan kawasan kumuh justeru bertambah 344 hektare hingga mencapai 380 hektare. Penyebabnya disinyalir karena perubahan revisi RTRW yang mengubah jalur hijau menjadi jalur kuning.[4]

Dari fakta tersebut bisa kita simpulkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah ataupun tata ruang kota masih tidak sempurna, bahkan memburuk jika dilihat dari perkembangan kawasan kumuh yang ada.

Kemudian, menurut SK Kumuh 2022, terdapat 588 hektare kawasan kumuh yang harus ditangani, dan di akhir tahun 2022 hanya 38 hektare saja yang bisa dirampungkan. [5]

Dengan kata lain, sejak tahun 2015 yang menyisakan 549 hektare kawasan kumuh hingga tahun 2022 dengan luasan sampai 588 hektare, bukannya meminimalkan kawasan kumuh, malah luasannya semakin meluas dan merata.

Pada Januari 2023, menurut revisi RTRW 2022-2026, kawasan industri di Alalak Selatan dipandang sebagai kawasan kumuh.[6]

Jadi hingga sekarang, total luasan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin sebanyak 480 hektare.

Bab 2 Tinjauan Literatur

Perencanaan

Untuk mencapai suatu tujuan, seseorang tentunya akan dihadapkan dengan beragam pilihan yang akan melahirkan sebuah keputusan. Idealnya, sebuah keputusan dibuat berdasarkan rencana dan perhitungan yang valid dan matang agar keputusan nantinya berdampak ke sesuatu yang diharapkan (mencapai tujuan).

Terdapat beberapa teori mengenai definisi suatu perencanaan: [7]

  • C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
  • Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
  • Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. (Modul 1.33)
  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[8] (Modul 1.34)

Berdasarkan teori-teori perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka Pemerintah menyusun suatu perencanaan pengembangan kota dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU no 24/1992 pengganti UU no 26/2007 tentang Penataan Ruang [9]

Adapun Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Banjarmasin, berpegang pada Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041.[10]

Dengan berpegang pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menyusun program-program kerja yang terkait permukiman kumuh, sesuai dengan Tupoksi Disperkim yaitu:[11]

  • Pasal 9: penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
  • Pasal 10: melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh.
  • Pasal 11: melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.

Pendanaan dan bantuan sosial

Menurut Muta'ali (2019), penanganan permukiman kumuh harus dilakukan dengan perencanaan yang strategis dengan basis perspektif kondisi kekumuhan, bukan sekedar current well-being (keadaan yang membaik saat ini saja), tapi sebagai future well-becoming (keadaan yang membaik di masa-masa mendatang).[12]

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan tidak sekedar penataan spasial permukiman kumuh, namun lebih sebagai right-based policy (kebijakan berbasis hak) [12]

Untuk merealisasikan hal ini, sudah banyak program-program pemerintah bergulir dari tahun ke tahun untuk menangani permasalahan kawasan kumuh di Indonesia umumnya, seperti:

  • KIP (Kampung Improvement Program) [13]
  • P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) [14]
  • P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok) [15]
  • NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) [16]
  • Sapola (Slum Alleviation Policy and Action Plan) [17]
  • PLP2KBK (Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan) [18]
  • PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) [19]

Secara generalisasi, semua program-program tersebut dimaksudkan untuk mengentaskan permasalahan kawasan kumuh di kawasan perkotaan di Indonesia. Seiring pergantian pemerintahan, program-program tersebut pun turut berganti-ganti sehingga berdampak kepada diskonsistensi yang berujung kepada ketidakefektifan dalam penerapannya.

Bansos Dana RTLH

Hingga tahun ini, program yang tengah digenjot pemerintah dalam konteks mengentaskan permasalahan permukiman kumuh adalah Program Bantuan Sosial Dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH).

Di Banjarmasin, Pemerintah Daerah memprakarsai pedataan Bansos Dana RTLH ini melalui sebuah aplikasi berbasis web dengan nama "bakawan" (bahasa Indonesia: berteman) yang bisa diakses di https://bakawan.banjarmasinkota.go.id/

Adapun syarat dan ketentuan penerima Bansos Dana RTLH adalah:

  • Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • Foto rumah yang diusulkan (tampak dari depan, belakang, kanan, dan kiri)
  • Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (sertifikat tanah)
  • Surat Keterangan tidak berstatus PNS/TNI/POLRI/BUMN
  • Surat keterangan hanya memiliki satu-satunya rumah yang ditempati tidak layak huni dari lurah atau kades setempat
  • Surat Keterangan belum pernah memperoleh bantuan rehabilitas sosial tidak layak huni

Berikut merupakan ketentuan sebuah rumah dikatakan RTLH:

  • Konstruksi bangunan membahayakan
  • Standar luasan ruang < 9 m2 per orang
  • Pencahayaan alami kurang (remang-remang atau gelap pada siang hari).
  • Penghawaan tidak baik (ventilasi kurang atau tidak ada ventilasi)
  • Kelembaban ruang tinggi (akibat ventilasi dan pencahayaan)
  • Terletak di daerah membahayakan
  • Air bersih belum/tidak memenuhi standar
  • Sanitasi buruk

Bab 3 Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan suatu prosedur, teknik, atau langkah untuk memperoleh fakta atau prinsip dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data (informasi) yang dilaksanakan dengan jelas, teliti, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metode penelitian umumnya terbagi atas 3 bagian, yaitu:

  1. Metode penelitian kuantitatif
  2. Metode penelitian kualitatif
  3. Metode penelitian campuran

Metode penelitian kuantitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah di mana peneliti memperoleh data (informasi) dalam bentuk angka, atau jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. (Sugiyono, 2010).

Contoh: Hasil survey, olahan data statistik

Adapun metode penelitian kualitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang ingin dibahas.[20]

Sedangkan metode penelitian campuran merupakan penggabungan kedua metode penelitian tersebut di atas.

Pada proposal ini, Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik observasi.

Glosarium

  • kawasan kumuh (slums settlements)
  • perkampungan liar (squatter settlements)
  • masalah perkotaan (urban problems)
  • RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
  • future well-becoming vs current well-being
  • kebijakan berbasis hak (right-based policy)

Daftar Pustaka

  1. ^ "Sejarah Kota Banjarmasin". Website Pemerintah Kota Banjarmasin. Diakses tanggal 2023-10-27. 
  2. ^ "Kalimantan Selatan". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2023-10-17. 
  3. ^ "BPS Kota Banjarmasin". banjarmasinkota.bps.go.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  4. ^ prokal.co. "Muncul 344 Ha Kawasan Kumuh Baru di Banjarmasin | Radar Banjarmasin". kalsel.prokal.co (dalam bahasa Indonesian). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  5. ^ Dirga, M. "Ratusan Hektar Kawasan Kumuh di Banjarmasin belum Tertangani". rri.co.id - Portal berita terpercaya (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  6. ^ "Kawasan Kumuh di Banjarmasin Bertambah, Terbanyak di Zona Industri". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  7. ^ "SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN) - Bagian Perencanaan". perencanaan.ipdn.ac.id. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  8. ^ "UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-27. 
  9. ^ "UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  10. ^ "PERDA Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  11. ^ "TUGAS POKOK DAN FUNGSI | DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN". Diakses tanggal 2023-10-27. 
  12. ^ a b Muta’ali, Luthfi; Nugroho, Arif Rahman (2019-07-16). Permukiman Kumuh di Indonesia dari Masa ke Masa: Perkembangan Program Penanganan. UGM PRESS. ISBN 978-602-386-128-6. 
  13. ^ Patton, Carl V. (1988). Spontaneous Shelter: International Perspectives and Prospects (dalam bahasa Inggris). Temple University Press. ISBN 978-0-87722-507-2. 
  14. ^ Hill, Hal; Khan, Muhammad Ehsan; Zhuang, Juzhong (2013-10-01). Diagnosing the Indonesian Economy: Toward Inclusive and Green Growth (dalam bahasa Inggris). Anthem Press. ISBN 978-1-78308-052-6. 
  15. ^ Hisyam, Muhamad (2003). Krisis masa kini dan Orde Baru. Yayasan Obor Indonesia. ISBN 978-979-461-460-0. 
  16. ^ Bank, Asian Development (2012-06-01). The Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project in Indonesia (dalam bahasa Inggris). Asian Development Bank. ISBN 978-92-9092-721-1. 
  17. ^ Muta’ali, Luthfi; Nugroho, Arif Rahman (2019-07-16). Permukiman Kumuh di Indonesia dari Masa ke Masa: Perkembangan Program Penanganan. UGM PRESS. ISBN 978-602-386-128-6. 
  18. ^ President, Indonesia (2011). Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-... Proklamasi kemerdekaan RI di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sekretariat Negara Republik Indonesia. 
  19. ^ Afriansyah; Afdhal; Mustanir, Ahmad; Faried, Annisa Ilmi; Mursalat, Aksal; Kusnadi, Iwan Henri; Fauzan, Rusydi; Amruddin; Siswanto, Duwi (2023-02-22). Pemberdayaan Masyarakat. Global Eksekutif Teknologi. ISBN 978-623-198-033-5. 
  20. ^ Team, Ruangguru Tech (2023-08-01). "Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis & Contoh" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-26. 

Daftar Gambar

Mau banget, Tuan. Andriana08 (bicara) 3 Februari 2015 05.33 (UTC)[balas]

Atas pertimbangan dari Pengurus, permintaan Editor agar pengguna membuat artikel, dengan ini dibatalkan.
Andi bapander 21.39, 3 Februari 2015 (WITA)

Halo Bang Aldnonymous :) saya lupa, saya pikir pemilihan tersebut masih berlangsung, ini karena efek kurang tidur, terima kasih Bang Aldnonymous sudah mengingatkan, jadi di lain hari saya akan lebih teliti :) sekali lagi terima kasih Bang Aldnonymous :) salam Jagoganteng Kirim Pesan   23.52, 4 Februari 2015 (WIB)

Halo Bang Aldnonymous, :) sudah saya hapus komentar opini tersebut, karena awalnya saya berniat memperbaiki kalimat gaul di artikel tersebut, malah keterusan memperbaiki kalimat opini tersebut. Jadi kesannya tidak netral, seolah artikel tersebut dibuat berdasarkan kondisi emosional seseorang :D Terima Kasih Bang Aldnonymous sudah mengingatkan, saya jadikan pelajaran berharga :) salam saya Jagoganteng Kirim Pesan   00.37, 5 Februari 2015 (WIB)

Ign christian (6 Februari 2015)

Status:     Selesai

Ign christian (kontrib.catatanpemblokiranstatusubah hak pengguna) meminta status sebagai editor. Ign christian (bicara)

  • Lama bergabung: 3 bulan-an (sejak 17 Oktober 2014) (log registrasi) (minimal 60 hari pada waktu status diberikan atau saat permohonan diajukan)
 terpenuhi
  • Jumlah suntingan: lebih dari 150 (kontribusi) (minimal 150 suntingan selama 3 bulan terakhir)
 terpenuhi
  • Jumlah ruang nama: min 5 (edit count) (minimal telah berkontribusi di 5 ruang nama yang berbeda selama 3 bulan terakhir)
 terpenuhi
 terpenuhi
  • Besar (bita) halaman pengguna: 118 (halaman pengguna) (harus memiliki halaman pengguna minimal sebesar 100 bita)
 terpenuhi
  • Riwayat pemblokiran: 0 (log pemblokiran) (harus tidak pernah diblokir selama 6 bulan terakhir atas alasan vandalisme)
 terpenuhi

Ign christian (bicara) 6 Februari 2015 03.18 (UTC)[balas]

Catatan Catatan editor: Telah diperiksan oleh Andi bapander 13.56, 6 Februari 2015 (WITA)

  • Catatan Catatan editor: Telah ikut memeriksa - AdrianaSuke 13.57, 6 Februari 2015 (WIB)

CATATAN Catatan pengurus: Semua syarat telah terpenuhi, pemeriksaan pengguna lain telah memberi hasil positif, pemeriksaan pengurus menunjukkan kelayakan. Pengguna:Ign christian telah diangkat menjadi Editor Wikipedia Bahasa Indonesia. Selamat berkarya. JohnThorne (Bicara) 7 Februari 2015 00.07 (WIB)

Lintang15 (7 Februari 2015)

Status:     Masih diproses

Lintang15 (kontrib.catatanpemblokiranstatusubah hak pengguna) meminta status sebagai editor. Lintang15 (bicara)

  • Lama bergabung: (log registrasi) (minimal 60 hari pada waktu status diberikan atau saat permohonan diajukan)
 terpenuhi AdrianaSuke 13.37, 7 Februari 2015 (WIB)
  • Jumlah suntingan: (kontribusi) (minimal 150 suntingan selama 3 bulan terakhir)
Belum tidak terpenuhi jumlah suntingan 123
  • Jumlah ruang nama: (edit count) (minimal telah berkontribusi di 5 ruang nama yang berbeda selama 3 bulan terakhir)
Belum tidak terpenuh jumlah ruang nama 4
Belum Tidak terpenuhi Pengguna ini tidak memberikan suatu alamat surel yang valid. AdrianaSuke 13.37, 7 Februari 2015 (WIB)
  • Besar (bita) halaman pengguna: (halaman pengguna) (harus memiliki halaman pengguna minimal sebesar 100 bita)
Belum Tidak terpenuhi hanya 318 bita AdrianaSuke 13.37, 7 Februari 2015 (WIB)
 terpenuhi
  • Riwayat pemblokiran: (log pemblokiran) (harus tidak pernah diblokir selama 6 bulan terakhir atas alasan vandalisme)
 terpenuhi AdrianaSuke 13.37, 7 Februari 2015 (WIB)

Lintang15 (bicara) 7 Februari 2015 05.09 (UTC)[balas]

  • Silakan pengguna lainnya ikut memeriksa supaya penilaian lebih objektifitas. Salam. AdrianaSuke 13.37, 7 Februari 2015 (WIB)
  • Diperiksa oleh Andi bapander 15.22, 7 Februari 2015 (WITA)
  • Maaf atas kealpaan saya, Tuan Andiaz. Mata saya tadi kayaknya bolor yang merambat ke otak sehingga seingat saya 400 bita, ternyata hanya 100 bita sebagai syarat minimal. Terimakasih koreksinya. Salam, AdrianaSuke 14.33, 7 Februari 2015 (WIB)
Tak apa, saya maklum saja. Salam berkreasi Andi bapander 16.20, 7 Februari 2015 (WITA)