Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji [[manfaat pensiun]].
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji [[manfaat pensiun]].


== Manfaat Pensiun ==
== Manfaat pensiun ==


Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
Baris 14: Baris 14:
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.


== Jenis dana pensiun ==

== Jenis Dana Pensiun ==
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:


Baris 27: Baris 26:
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.


== Tujuan Dana Pensiun ==
== Tujuan dana pensiun ==
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.


Baris 37: Baris 36:
# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.



===Bagi karyawan===
===Bagi karyawan===
Baris 43: Baris 41:
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Sedangkan bagi lembaga pengelola adalah,
===Bagi lembaga pengelola===
Dana pensiun bertujuan:
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.



== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 27 Juli 2014 05.12

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.

Manfaat pensiun

Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.

Pensiun normal

Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Manfaat pensiun dipercepat

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.

Jenis dana pensiun

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:

Dana pensiun pemberi kerja

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuangan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuntungan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Tujuan dana pensiun

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.

Bagi pemberi kerja

Dana pensiun bertujuan:

  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
  2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
  3. Memberikan rasa aman pada karyawan.
  4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
  5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Bagi karyawan

Dana pensiun bertujuan:

  1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
  2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Bagi lembaga pengelola

Dana pensiun bertujuan:

  1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
  2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.

Pranala luar