Adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{rapikan}}
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Bagi Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abagd 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
[[Pengguna:Ratnabumibanten|Ratnabumibanten]] 04:06, 8 Juni 2007 (UTC)



'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]]
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dijunjung oleh kelompok [[masyarakat]]


==Lihat pula==
==Lihat pula==

Revisi per 8 Juni 2007 04.06

Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Bagi Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abagd 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. Ratnabumibanten 04:06, 8 Juni 2007 (UTC)


Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dijunjung oleh kelompok masyarakat

Lihat pula