Adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
{{rapikan}} |
||
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. |
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Bagi Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abagd 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. |
||
[[Pengguna:Ratnabumibanten|Ratnabumibanten]] 04:06, 8 Juni 2007 (UTC) |
|||
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang |
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dijunjung oleh kelompok [[masyarakat]] |
||
==Lihat pula== |
==Lihat pula== |
Revisi per 8 Juni 2007 04.06
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Bagi Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abagd 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. Ratnabumibanten 04:06, 8 Juni 2007 (UTC)
Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dijunjung oleh kelompok masyarakat