Adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.


'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]]
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]]


==Lihat pula==
* '''hukum adat''' : hukum yang berlandaskan kebiasaan lama, kebiasaan turun temurun
* [[Hukum Adat]]
* '''orang beradat''' : orang baik-baik, orang berbangsa
* '''raja beradat''' : raja sedang bersemayam dihadapan orang-orang besar
* '''membawa adat''' : haid; wanita yang sedang datang bulan
* '''tidak beradat''' : kurang ajar, bukan orang baik-baik

[[Kategori:Adat|*]]



[[Kategori:Adat| ]]


[[de:Adat]]
[[de:Adat]]
Baris 20: Baris 16:
[[ru:Адат]]
[[ru:Адат]]
[[uk:Адат]]
[[uk:Адат]]

[[Pengguna:Ratnabumibanten|Ratnabumibanten]] 03:02, 6 Juni 2007 (UTC)

Revisi per 6 Juni 2007 07.37

Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.

Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompok masyarakat

Lihat pula