Adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
|||
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. |
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. |
||
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]] |
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]] |
||
==Lihat pula== |
|||
* '''hukum adat''' : hukum yang berlandaskan kebiasaan lama, kebiasaan turun temurun |
|||
* [[Hukum Adat]] |
|||
* '''orang beradat''' : orang baik-baik, orang berbangsa |
|||
* '''raja beradat''' : raja sedang bersemayam dihadapan orang-orang besar |
|||
* '''membawa adat''' : haid; wanita yang sedang datang bulan |
|||
* '''tidak beradat''' : kurang ajar, bukan orang baik-baik |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[de:Adat]] |
[[de:Adat]] |
||
Baris 20: | Baris 16: | ||
[[ru:Адат]] |
[[ru:Адат]] |
||
[[uk:Адат]] |
[[uk:Адат]] |
||
[[Pengguna:Ratnabumibanten|Ratnabumibanten]] 03:02, 6 Juni 2007 (UTC) |
Revisi per 6 Juni 2007 07.37
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompok masyarakat