Dana pensiun: Perbedaan antara revisi
Membatalkan 2 suntingan oleh 110.136.190.39 (pembicaraan). (TW) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{refimprove}} |
|||
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat [[pensiun]]. |
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat [[pensiun]]. |
||
== Jenis dana pensiun == |
== Jenis dana pensiun == |
||
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] |
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun: |
||
===Dana pensiun pemberi kerja=== |
|||
# Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. |
|||
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. |
|||
===Dana pensiun lembaga keuangan=== |
|||
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. |
|||
===Dana pensiun lembaga keuntungan=== |
|||
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. |
|||
== Manfaat |
== Manfaat == |
||
===Pensiun normal=== |
|||
⚫ | |||
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. |
|||
===Manfaat pensiun dipercepat=== |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
===Manfaat pensiun cacat=== |
|||
⚫ | |||
Tujuan |
== Tujuan == |
||
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, |
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan. |
||
===Bagi pemberi kerja=== |
|||
Dana pensiun bertujuan: |
|||
# Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya. |
|||
# Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan. |
|||
# Memberikan rasa aman pada karyawan. |
|||
# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan. |
|||
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. |
|||
Bagi karyawan |
===Bagi karyawan=== |
||
Dana pensiun bertujuan: |
|||
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. |
|||
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. |
|||
Sedangkan bagi |
Sedangkan bagi lembaga pengelola adalah, |
||
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. |
|||
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. |
|||
D. Jenis Pensiun |
|||
1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. |
|||
2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. |
|||
3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun. |
|||
4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan lagi pada suatu company. |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiai Dana Pensiun Indonesia] |
|||
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang dana pensiun] |
|||
* [http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun www.bapepamlk.depkeu.go.id] |
|||
[[Kategori:Program sosial]] |
[[Kategori:Program sosial]] |
Revisi per 7 April 2014 06.15
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Dana pensiun pemberi kerja
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuntungan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Manfaat
Pensiun normal
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Tujuan
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
Bagi pemberi kerja
Dana pensiun bertujuan:
- Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
- Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
- Memberikan rasa aman pada karyawan.
- Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
- Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan
Dana pensiun bertujuan:
- Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola adalah,
- Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
- Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.