Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanu Tri (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.57.180) dan mengembalikan revisi 6658402 oleh EmausBot
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi [[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti [[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi
[[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang
bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi)
melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses
ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti
[[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].


Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai
tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau
melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat
sejak penandatanganan ratifikasi


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 2 Desember 2013 12.27

Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.

Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.

Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat 

sejak penandatanganan ratifikasi