Sanggar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rooswahyoe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rooswahyoe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14: Baris 14:
# Kursus biasanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam waktu singkat (kursus menjahit, selama 3 bulan/ 50 jam) jadi pesrta pelatihan dalam lembaga kursus tersebut hanya menjadi anggota selama 3 bulan saja, setelah itu peserta mendapat sertifikat dan keanggotaan kursus berakhir, sedangkan pada sanggar seni memiliki masa keanggotaan lebih lama bahkan terkesan tidak ada batas waktu keanggotaan.
# Kursus biasanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam waktu singkat (kursus menjahit, selama 3 bulan/ 50 jam) jadi pesrta pelatihan dalam lembaga kursus tersebut hanya menjadi anggota selama 3 bulan saja, setelah itu peserta mendapat sertifikat dan keanggotaan kursus berakhir, sedangkan pada sanggar seni memiliki masa keanggotaan lebih lama bahkan terkesan tidak ada batas waktu keanggotaan.


Penggunaan kata sanggar yang lain adalah [[Sanggar Kegiatan Belajar]] atau lazim disingkat SKB. [[Sanggar Kegiatan Belajar]] (SKB) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD [[Sanggar Kegiatan Belajar]] bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model [[pendidikan anak usia dini]], [[Pendidikan nonformal|nonformal]] dan [[Pendidikan informal|informal]] di tingkat kabupaten/kota. Lembaga sejenis untuk tingkat provinsi disebut [[Balai Pengembangan Kegiatan Belajar]] atau disingkat BPKB, tingkat regional disebut [http://www.bppaudnireg1.com/ Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal] disingkat BPPAUDNI dan [http://www.p2pnfisemarang.org Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal] disingkat P2PAUDNI.
Penggunaan kata sanggar yang lain adalah [[Sanggar Kegiatan Belajar]] atau lazim disingkat SKB. [[Sanggar Kegiatan Belajar]] (SKB) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD [[Sanggar Kegiatan Belajar]] bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model [[pendidikan anak usia dini]], [[Pendidikan nonformal|nonformal]] dan [[Pendidikan informal|informal]] di tingkat kabupaten/kota. Lembaga sejenis untuk tingkat provinsi disebut [[Balai Pengembangan Kegiatan Belajar]] atau disingkat BPKB, tingkat regional disebut [http://www.bppaudnireg1.com/ Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal] disingkat BPPAUDNI dan [http://www.p2pnfisemarang.org Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal] disingkat P2PAUDNI. [[Pegawai_negeri#Jabatan_fungsional|Jabatan fungsional]] PNS yang ditugaskan di SKB, BPKB, BP-PAUDNI dan P2-PAUDNI adalah [[Pamong Belajar]].
[[Kategori:Pendidikan nonformal]]
[[Kategori:Pendidikan nonformal]]

Revisi per 11 Juni 2013 02.39

Sanggar adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk melakukan suatu kegiatan.

Selama ini suatu tempat dengan nama "sanggar" biasa digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

  1. Sanggar ibadah: tempat untuk beribadah biasanya di halaman belakang rumah (tradisi masyarakat Jawa zaman dulu).
  2. Sanggar seni: tempat untuk belajar seni (lukis, tari, teater, musik, kriya/kerajinan dll).
  3. Sanggar kerja: tempat untuk bertukar fikiran tentang suatu pekerjaan.
  4. Sanggar anak: tempat untuk anak-anak belajar suatu hal tertentu di luar kegiatan sekolah, dll.

Selain sanggar kursus juga merupakan salah satu lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan nonformal, sehingga hal ini kadang menimbulkan kerancuan pemahaman tentang sanggar dan kursus, untuk membedakan hal tersebut dapat kita lihat dalam penjelasan di bawah ini

~Sanggar dan kursus adalah sama-sama merupakan lembaga pelatihan dan keduanya termasuk kedalam jenis pendidikan nonformal, namun antara sanggar dan kursus memiliki perbedaan, adapun perbedaan tersebut adalah:

  1. Kursus biasanya hanya mencakup proses pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar, sedangkan sanggar mencakup seluruh proses dari awal hingga akhir yaitu mencakup proses pengenalan (biasanya melalui workshop/pelatihan singkat),pembelajaran, penciptaan atau membuat karya, dan produksi. contoh: pembelajaran melukis, membuat karya lukis kemudian pameran, penjualan/pelelangan semua dilakukan di dalam sanggar. Untuk sertifikat sebagian besar sanggar biasanya tidak memberikan sertifikat, kecuali pada sanggar-sanggar tertentu yang memang memiliki program untuk memberikan sertifikat pada peserta didiknya.
  2. Kursus biasanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam waktu singkat (kursus menjahit, selama 3 bulan/ 50 jam) jadi pesrta pelatihan dalam lembaga kursus tersebut hanya menjadi anggota selama 3 bulan saja, setelah itu peserta mendapat sertifikat dan keanggotaan kursus berakhir, sedangkan pada sanggar seni memiliki masa keanggotaan lebih lama bahkan terkesan tidak ada batas waktu keanggotaan.

Penggunaan kata sanggar yang lain adalah Sanggar Kegiatan Belajar atau lazim disingkat SKB. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal di tingkat kabupaten/kota. Lembaga sejenis untuk tingkat provinsi disebut Balai Pengembangan Kegiatan Belajar atau disingkat BPKB, tingkat regional disebut Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal disingkat BPPAUDNI dan Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal disingkat P2PAUDNI. Jabatan fungsional PNS yang ditugaskan di SKB, BPKB, BP-PAUDNI dan P2-PAUDNI adalah Pamong Belajar.