Sipir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.1) (bot Menambah: tr:Gardiyanlık |
pl correct |
||
Baris 30: | Baris 30: | ||
[[nl:Gevangenbewaarder]] |
[[nl:Gevangenbewaarder]] |
||
[[no:Fengselsbetjent]] |
[[no:Fengselsbetjent]] |
||
[[pl:Służba |
[[pl:Służba więzienna]] |
||
[[pt:Agente penitenciário]] |
[[pt:Agente penitenciário]] |
||
[[ru:Тюремный надзиратель]] |
[[ru:Тюремный надзиратель]] |
Revisi per 15 September 2012 16.35
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Mei 2009. |
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara. Perwira tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu pengadilan ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu penjara. Sebagian besar perwira bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, sipir bekerja pada perusahaan swasta.
- Di Indonesia sipir di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap narapidana atau tahanan di Lapas maupun Rutan (Rumah Tahanan). Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di pemerintahan Indonesia pada Departemen Hukum dan Ham R.I.