Wikipedia:Perihal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yuliawati (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Yuliawati (bicara | kontrib)
Baris 9: Baris 9:
''e-Purchasing'' adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Dalam rangka ''e-Purchasing'', sistem katalog elektronik ( ''e- Catalogue'' ) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. ''e-Purchasing'' memiliki perbedaan yang sangat mendasar dengan ''e-Tendering'' atau bisa juga disebut berkebalikan. Pada pengadaan melalui tender (secara elektronik maupun tidak) harga dan spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan merupakan rahasia hingga batas waktu yang ditentukan. Pada ''e-Purchasing'', semua informasi barang/jasa baik spesifikasi maupun harga tidak lagi rahasia. Informasi tersebut tersedia kapan saja dan berlaku untuk waktu tertentu. Pengguna barang/jasa dapat membandingkan barang/jasa dari berbagai penyedia/merek dan memilih sesuai kebutuhan dengan harga yang telah dipublikasikan. Pengadaan melalui ''e-Purchasing'' akan lebih sederhana dan cepat.
''e-Purchasing'' adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Dalam rangka ''e-Purchasing'', sistem katalog elektronik ( ''e- Catalogue'' ) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. ''e-Purchasing'' memiliki perbedaan yang sangat mendasar dengan ''e-Tendering'' atau bisa juga disebut berkebalikan. Pada pengadaan melalui tender (secara elektronik maupun tidak) harga dan spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan merupakan rahasia hingga batas waktu yang ditentukan. Pada ''e-Purchasing'', semua informasi barang/jasa baik spesifikasi maupun harga tidak lagi rahasia. Informasi tersebut tersedia kapan saja dan berlaku untuk waktu tertentu. Pengguna barang/jasa dapat membandingkan barang/jasa dari berbagai penyedia/merek dan memilih sesuai kebutuhan dengan harga yang telah dipublikasikan. Pengadaan melalui ''e-Purchasing'' akan lebih sederhana dan cepat.
Penerapan ''e-Purchasing'' membawa implikasi pada rantai distribusi. Pada pembahasan tentang kendaraan bermotor, isu ini muncul. Di dalam bisnis kendaraan bermotor — paling tidak untuk mobil — dikenal sedikitnya 2 layer distribusi: Pabrikan (ATPM) > Main Dealer > Dealer.
Penerapan ''e-Purchasing'' membawa implikasi pada rantai distribusi. Pada pembahasan tentang kendaraan bermotor, isu ini muncul. Di dalam bisnis kendaraan bermotor — paling tidak untuk mobil — dikenal sedikitnya 2 layer distribusi: Pabrikan (ATPM) > Main Dealer > Dealer.
=== '''Transaksi '''''e-Purchasing'''' ===
=== '''Transaksi '''''e-Purchasing''''' ===
Pada pengadaan melalui tender, transaksi tender dan jual beli terjadi antara panitia dan dealer. Pada ''e-Purchasing'' pejabat pengadaan bertransaksi dengan pabrikan dengan harapan mendapatkan harga yang murah. Pabrikan tidak dapat bertransaksi langsung dengan pemerintah karena dapat menimbulkan keberatan dari dealer. Selain itu, delivery kendaraan mau tidak mau akan menggunakan jalur distribusi yang telah ada; artinya tetap akan melalui dealer. Lebih jauh lagi, pabrikan tidak memiliki ‘tangan’ langsung ke konsumen. Sementara itu yang memiliki akses langsung ke konsumen adalah dealer. Pabrikan mungkin juga tidak mau bermasalah dengan dealer-dealer terkait dengan pemilihan dealer mana yang dipilih untuk ''delivery''.
Pada pengadaan melalui tender, transaksi tender dan jual beli terjadi antara panitia dan dealer. Pada ''e-Purchasing'' pejabat pengadaan bertransaksi dengan pabrikan dengan harapan mendapatkan harga yang murah. Pabrikan tidak dapat bertransaksi langsung dengan pemerintah karena dapat menimbulkan keberatan dari dealer. Selain itu, delivery kendaraan mau tidak mau akan menggunakan jalur distribusi yang telah ada; artinya tetap akan melalui dealer. Lebih jauh lagi, pabrikan tidak memiliki ‘tangan’ langsung ke konsumen. Sementara itu yang memiliki akses langsung ke konsumen adalah dealer. Pabrikan mungkin juga tidak mau bermasalah dengan dealer-dealer terkait dengan pemilihan dealer mana yang dipilih untuk ''delivery''.

=== '''Penetapan harga kendaraan''' ===
=== '''Penetapan harga kendaraan''' ===
Hampir semua kendaraan bermotor dibuat di Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, instansi pemerintah yang membelinya tersebar dari Sabang sampai Merauke. Konsep dasar ''e-Catalogue'' adalah tersedianya informasi spesifikasi barang dan harga secara transparan. ''e-Catalogue'' dapat menampilkan data harga kendaraan untuk setiap kota. Sementara itu, untuk daerah/kota yang tidak terdapat pada daftar tersebut tentunya akan mengacu ke kota terdekat. Di sini muncul biaya tambahan untuk pengiriman yang tidak dapat diakomodir ke dalam sistem ''e-Catalogue''.
Hampir semua kendaraan bermotor dibuat di Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, instansi pemerintah yang membelinya tersebar dari Sabang sampai Merauke. Konsep dasar ''e-Catalogue'' adalah tersedianya informasi spesifikasi barang dan harga secara transparan. ''e-Catalogue'' dapat menampilkan data harga kendaraan untuk setiap kota. Sementara itu, untuk daerah/kota yang tidak terdapat pada daftar tersebut tentunya akan mengacu ke kota terdekat. Di sini muncul biaya tambahan untuk pengiriman yang tidak dapat diakomodir ke dalam sistem ''e-Catalogue''.

Revisi per 2 Desember 2011 12.53

Katalog Elektronik (Inggris, e-Catalogue ) adalah Sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. e-Catalogue tercantum dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah atau SePP. Sistem ini akan sangat membantu para penyedia barang atau jasa untuk melihat semua barang yang telah terdaftar, memudahkan administrator penyedia barang atau jasa untuk memantau barang-barang yang ditawarkan, serta mempermudah calon pembeli untuk melihat barang-barang apa yang ditawarkan.

Sejarah

Seperti diberitakan di website Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Pemerintah atau LKPP, pemerintah akan mengembangkan sistem e-Purchasing / e-Catalogue. Pada pengembangan e-Purchasing ini LKPP menggandeng beberapa ahli, salah seorang pakar Logistik yaitu Prof. Senator Nur Bahagia, kepala Pusat Pengkajian Logistik dan Rantai Pasok. Sejak pertengahan tahun 2010 telah diselenggarakan serangkaian pertemuan dalam rangka pengembangan e-Purchasing ini. Dari sisi penyedia barang/jasa, LKPP mengundang pula Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) sebagai counterpart. Sistem e-Purchasing sangat tergantung dengan jenis barang/jasa dan tidak dapat dibuat satu model umum. Untuk mendefinisikan model dari satu produk. harus benar-benar memahami model bisnis, hierarchy distribusi, serta berbagai aspek bisnis yang telah berjalan. Gaikindo memberikan gambaran model bisnis pada kendaraan bermotor (mobil). Model bisnis ini harus diperhatikan karena merupakan sistem yang telah berjalan puluhan tahun. Produk yang lain seperti alat kesehatan, obat, atau alat tulis kantor akan memiliki model bisnis yang berbeda. Sebagai langkah awal, pengembangan akan difokuskan pada produk kendaraan bermotor.

e-Tendering

e-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

e-Purchasing

e-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Dalam rangka e-Purchasing, sistem katalog elektronik ( e- Catalogue ) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. e-Purchasing memiliki perbedaan yang sangat mendasar dengan e-Tendering atau bisa juga disebut berkebalikan. Pada pengadaan melalui tender (secara elektronik maupun tidak) harga dan spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan merupakan rahasia hingga batas waktu yang ditentukan. Pada e-Purchasing, semua informasi barang/jasa baik spesifikasi maupun harga tidak lagi rahasia. Informasi tersebut tersedia kapan saja dan berlaku untuk waktu tertentu. Pengguna barang/jasa dapat membandingkan barang/jasa dari berbagai penyedia/merek dan memilih sesuai kebutuhan dengan harga yang telah dipublikasikan. Pengadaan melalui e-Purchasing akan lebih sederhana dan cepat. Penerapan e-Purchasing membawa implikasi pada rantai distribusi. Pada pembahasan tentang kendaraan bermotor, isu ini muncul. Di dalam bisnis kendaraan bermotor — paling tidak untuk mobil — dikenal sedikitnya 2 layer distribusi: Pabrikan (ATPM) > Main Dealer > Dealer.

Transaksi e-Purchasing

Pada pengadaan melalui tender, transaksi tender dan jual beli terjadi antara panitia dan dealer. Pada e-Purchasing pejabat pengadaan bertransaksi dengan pabrikan dengan harapan mendapatkan harga yang murah. Pabrikan tidak dapat bertransaksi langsung dengan pemerintah karena dapat menimbulkan keberatan dari dealer. Selain itu, delivery kendaraan mau tidak mau akan menggunakan jalur distribusi yang telah ada; artinya tetap akan melalui dealer. Lebih jauh lagi, pabrikan tidak memiliki ‘tangan’ langsung ke konsumen. Sementara itu yang memiliki akses langsung ke konsumen adalah dealer. Pabrikan mungkin juga tidak mau bermasalah dengan dealer-dealer terkait dengan pemilihan dealer mana yang dipilih untuk delivery.

Penetapan harga kendaraan

Hampir semua kendaraan bermotor dibuat di Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, instansi pemerintah yang membelinya tersebar dari Sabang sampai Merauke. Konsep dasar e-Catalogue adalah tersedianya informasi spesifikasi barang dan harga secara transparan. e-Catalogue dapat menampilkan data harga kendaraan untuk setiap kota. Sementara itu, untuk daerah/kota yang tidak terdapat pada daftar tersebut tentunya akan mengacu ke kota terdekat. Di sini muncul biaya tambahan untuk pengiriman yang tidak dapat diakomodir ke dalam sistem e-Catalogue.

Spesifikasi Non Standar pada Kendaraan

Pada instansi atau lembaga tertentu, seperti di bidang kehutanan, pertanian, atau militer seringkali memerlukan kendaraan dengan spesifikasi non standar. Kendaraan dengan jenis ini tentu tidak akan ada pada e-Catalogue. Untuk itu, sepertinya tidak bisa dibuat sistem e-Catalogue murni. Pada kasus tertentu, pengguna barang/jasa dapat meminta spesifikasi khusus sehingga harga kendaraan tidak lagi sama dengan yang ditampilkan di e-Catalogue.

e-Catalogue

Proses e-Purchasing / e-Catalogue lebih sederhana daripada e-Tendering. Namun demikian, teknis e-Catalogue memiliki kompleksitas yang lebih tinggi daripada e-Tendering. Beberapa hal yang menjadi kompleksitas sistem ini adalah: Distribusi Data Katalog dari Katalog Pusat di LKPP ke Semua LPSE, Penyebaran Permintaan Penawaran dari ULP ke Para Dealer, Dealer Mendapat Informasi Penawaran Melalui Email, Dealer Login Melalui INAPROC, Dealer Login Di LPSE Mana Saja,

Distribusi Data Katalog dari Katalog Pusat di LKPP ke Semua LPSE

Data katalog relatif jarang mengalami perubahan. Untuk mempercepat akses bagi para pengguna LPSE, data ini harus berada di server LPSE. Sementara itu, data katalog diisikan oleh ATPM (pabrikan mobil) yang berada di Jakarta ke web Katalog LKPP. Data ini harus didistribusikan dari LKPP ke seluruh LPSE. Mekanisme distribusi data ini cukup rumit mengingat ada ratusan server LPSE dengan kondisi jaringan yang sangat bervariasi.

Penyebaran Permintaan Penawaran dari ULP ke Para Dealer

Sistem e-Purchasing yang akan dikembangkan tidak seratus persen sama dengan pembelian barang online semacam [www.Amazon.com] atau [www.Bhinneka.com]. Pada kedua situs tersebut harga barang-barang sudah fixed dan tidak ada lagi tawar-menawar. Model semacam ini tidak bisa diterapkan pada konsep e-Purchasing LKPP, paling tidak pada e-Purchasing kendaraan bermotor. Sistem e-Purchasing yang dikembangkan masih memerlukan penawaran oleh dealer namun dipatok adanya Harga Eceran Tertinggi (HET). HET ditentukan di oleh ATPM setelah sebelumnya ada negoisasi dengan LKPP. HET dipastikan akan lebih rendah dari harga resmi kendaraan yang dijual untuk umum. HET akan ditetapkan di setiap kota dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Setelah menentukan jenis kendaraan yang akan dibeli, ULP mengirimkan permintaan penawaran kepada para dealer. Permintaan ini akan dikirimkan secara broadcast ke dealer-dealer tertentu. Dealer yang dimaksud ini masih belum ditentukan antara pilihan-pilihan berikut ini:

  1. Seluruh dealer seindonesia.
  2. Seluruh dealer di provinsi tempat domisili ULP yang bersangkutan
  3. Seluruh dealer di kota-kota terdekat dengan domisili ULP meskipun berbeda provinsi

Dari ketiga pilihan tersebut, semuanya memerlukan interkoneksi antar-LPSE, serta LPSE dengan Katalog Pusat untuk mengetahui daftar dealer. Perhatikan gambar di atas. Ada 3 LPSE di DKI Jakarta dan 2 di Banten. Dealer A terdaftar di LPSE Kementerian Keuangan sedangkan Dealer B di terdaftar di LPSE Kem Kesehatan. Jika ULP di Kem Keuangan akan membeli mobil melalui e-Catalogue maka dia akan mengirimkan permintaan penawaran ke Dealer A dan B yang telah terdaftar di LPSE tersebut. Sementara itu, untuk ULP di LPSE Kemkes permintaan penawaran juga harus dikirimkan ke Dealer A meskipun Dealer tersebut terdaftar hanya LPSE Kem Keuangan. Agar hal ini bisa dilakukan, diperlukan adanya Agregasi Data Penyedia (ADP) melalui INAPROC. ADP memungkinkan seorang penyedia barang/jasa dikenali secara nasional. LPSE Kementerian Kesehatan akan mengontak Katalog Pusat/ INAPROC untuk mengetahui dealer mana saja yang berada di DKI Jakarta.

Dealer Mendapat Informasi Penawaran Melalui Email

Begitu pula yang terjadi untuk pengguna e-Catalogue di LPSE Kota Tangerang & Prov Banten yang belum ada dealer terdaftar di sana. Dealer A dan B harus mendapat pemberitahuan via email jika ada permintaan penawaran dari kelima LPSE di atas. Mengapa harus via email? Dealer A tidak pernah login di LPSE Kota Tangerang, Diknas, dan Kesehatan karena dia merasa tidak pernah mendaftar di sana. Sangat tidak efisien jika dealer harus login di setiap LPSE untuk mengetahui apakah ada permintaan penawaran di LPSE tersebut. Oleh karena itu, pemberitahuan permintaan penawaran dilakukan melalui email atau mekanisme lain.

Dealer Login Melalui INAPROC

Mekanisme kedua selain email yaitu melalui Katalog Pusat di INAPROC. Khusus untuk e-Catalogue, login penyedia barang/jasa dilakukan di INAPROC. Di INAPROC terdapat informasi permintaan-permintaan penawaran dari seluruh LPSE. Setelah dealer memilih satu permintaan penawaran maka dia akan diarahkan ke LPSE tempat penawaran tersebut berasal. Pemasukan penawaran dan proses-proses selanjutnya dilakukan di LPSE yang bersangkutan. Meskipun dealer belum terdaftar di LPSE tersebut, sistem ADP memungkinkan penyedia login ke sana.

Dealer Login Di LPSE Mana Saja

Mekanisme ketiga yaitu dealer dapat login di LPSE mana saja. Ini merupakan variasi dari mekanisme sebelumnya: dealer login melalui INAPROC . Melalui ADP, dealer dapat login di LPSE mana saja. Setelah login, LPSE menarik informasi permintaan penawaran dari INAPROC untuk ditampilkan di LPSE tersebut.

Payung Hukum

Pelaksanaan e-Catalogue merujuk pada Perpres 54 tahun 2010

Arsitektur Teknis e-Purchasing

Desain umum e-Purchasing / e-catalogue yang dibuat oleh tim ITB telah memasuki akhir. Aspek-aspek yang mesti digarap masih cukup banyak, antara lain:

  1. Arsitektur teknis
  2. Desain sistem secara rinci
  3. Regulasi
  4. Tata kelola
  5. Strategi implementasi

arsitektur teknis e-Catalogue. Pasal 110 Perpres No. 54 tahun 2010 menyebutkan bahwa LKPP menyelenggarakan katalog elektronik ( e-Catalogue ). Secara sederhana dapat ditafsirkan bahwa LKPP memiliki satu server di Jakarta yang berisi katalog barang/jasa seperti yang dimiliki SePP Depkominfo. Pada tahap awal e-Catalogue akan terfokus pada kendaraan bermotor. Dari sisi volume, data kendaraan bermotor tidak akan terlalu banyak; mungkin tidak sampai 500 jenis kendaraan. Pada setiap kendaraan akan ada data spesifikasi teknis kendaraan serta brosur yang biasa digunakan untuk media pemasaran. Data ini tidak terlalu besar; mungkin tidak sampai 20-50 MB untuk satu jenis kendaraan (asalkan dengan format data yang wajar). Artinya, jika seluruh jenis kendaraan masuk ke dalam sistem akan ada sekitar 50 GB data; jumlah yang relatif kecil dibandingkan data e-Tendering. Seperti pada kasus e-Tendering, e-Catalogue akan menghadapi permasalahan yang sama terkait dengan infrastruktur teknologi informasi. Layanan e-Tendering pada aplikasi SPSE tidak diimplementasikan secara terpusat. Data-data pada e-Catalogue relatif statis (jarang berubah), sementara itu pengguna e-Catalogue tersebar di seluruh Indonesia dengan beragam kondisi jaringan internet; bahkan tanpa internet sama sekali kecuali melalui VSAT (satelit). Untuk mempercepat akses, sistem e-Catalogue akan menggunakan infrastrukur SPSE yang telah ada. Dengan demikian, pengguna sistem akan mendapatkan akses yang cepat karena tidak mengakses server dari Jakarta. Pengguna e-Catalogue sama dengan pengguna e-Tendering. Meskipun pada pepres dinyatakan bahwa LKPP menyelenggarakan katalog elektronik namun tataran teknis data-data e-Catalogue didistribusikan di server-server SPSE sementara data di server LKPP berfungsi sebagai acuan. Penyedia barang/jasa akan mengadakan kontrak payung dengan LKPP (pasal 110 ayat 3). Proses update ke katalog pun akan dilakukan oleh penyedia di server LKPP. Pada periode tertentu — tengah malam misalnya –, data dari LKPP akan didistribusikan ke seluruh SPSE. Dengan kata lain, aplikasi SPSE yang ada saat ini akan memiliki tambahan fungsi e-Catalogue. [Berkas:gambar2.jpg]

Pada gambar di atas, box berwarna merah merupakan elemen e-Catalogue / e-Purchasing. Box e-Catalogue berada di LKPP. Di sini, ATPM melakukan update data katalog kendaraan yang mereka produksi. Sementara itu, box e-Purchasing berada di area LPSE. Dealer, ULP, dan Panitia berada melakukan transaksi di sini. Verifikasi Dealer dapat dilakukan di LPSE terdekat. Mekanisme ADP telah memungkinkan penyedia cukup mendaftar di satu LPSE saja. Setelah penyedia/dealer terdaftar di satu LPSE maka perlu ada langkah berikutnya dari ATPM (atau mungkin LKPP) untuk melakukan verifikasi tahap kedua. Verifikasi ini untuk memastikan bahwa dealer tersebut merupakan agen atau penjual dari produk kendaraan tertentu.

Mirroring e-Catalogue

Dari semua pengguna e-Purchasing / e-Catalogue , ULP/Panitia merupakan pengguna yang paling banyak berinteraksi dengan sistem. ULP/Panitia melakukan aktifitas antara lain:

  1. Mencari dan membandingkan kendaraan
  2. Membuat surat permintaan penawaran
  3. Melakukan evaluasi penawaran mengumumkan hasil e-Purchasing

Untuk itu, ULP & panitia harus mendapat akses yang cukup cepat. Dengan menempatkan modul e-Purchasing di LPSE akan meningkatkan kinerja sistem ditinjau dari sisi panitia pengadaan. Sementara itu data e-Catalogue dapat di-mirror dari pusat (LKPP) pada periode tertentu. Data e-Catalogue ini relatif statis dan satu arah sehingga dapat ditangani dengan mudah. Yang perlu mendapat perhatian adalah data-data yang terkait dengan dealer di sebuah LPSE. Sistem ADP saat ini mengagregasikan sedikit informasi tentang penyedia (nama, alamat, NPWP, email) namun tidak menyimpan data transaksional. Jika sistem e-Purchasing menggunakan pendekatan yang sama maka data transaksi e-Purchasing di sebuah LPSE tidak perlu ditransfer ke LPSE lain. Informasi yang cukup penting misalnya tentang stok. Apakah stok kendaraan perlu ditampilkan di dalam sistem? Jika iya, maka perlu ada mekanisme sinkronisasi data. Data stok ini dapat disimpan di server e-Catalogue LKPP.

Agregasi Data INAPROC

INAPROC atau Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP. Sistem Agregrasi Data Penyedia (ADP) telah memasuki tahap akhir pengembangan. LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan LPSE Kota Yogyakarta menjadi tempat pertama implementasi ADP. ADP akan menyandang brand INAPROC (Portal Pengadaan Nasional) setelah semua LPSE teragregrasi maka istilah ADP tidak akan dikenal orang. Brand INAPROC sengaja diangkat karena Istilah ini disebutkan dalam Draft Peraturan presiden Pengadaan Barang/Jasa pengganti keppres 80 tahun 2003.

Kendala

Secara teknis tidak ada kendala berarti dalam implementasi ADP. Pada prinsipnya hanya akan terjadi salah satu dari 3 hal berikut ini:

  1. Penyedia hanya memberikan persetujuan OK dan roaming akan berfungsi.
  2. Penyedia mengganti User ID yang lama dengan User ID baru.
  3. Beberapa User ID yang diidentifikasi sebagai perusahaan yang sama berdasarkan NPWP dan alamat domisili akan menggunakan salah satu User ID tersebut; sementara itu User ID yang lain akan dinonaktifkan.

Aspek non teknis yang masih perlu dibahas adalah kepemilikan data serta standarisasi verifikasi.

Referensi